Kuota Pupuk Bersubsidi di Kutim Belum Mencukupi Kebutuhan Petani

img

SANGATTA – Kepala  Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur,Sugiono mengatakan, bahwa  kuota pupuk bersubsidi di Kutai Timur belum mencukupi kebutuhan yang diinginkan oleh petani, mengingat antara jatah pupuk bersubsidi yang disediakan oleh Pemerintah Pusat tidak sama dengan kebutuhan real dilapangan. Semua ini juga  mengacu pada tahun-tahun sebelumnya atas jatah pupuk bersubsidi untuk para petani yang ada  di Kutim.

Lebih lanjut ia  menyebutkan, pihaknya pada akhir tahun lalu telah mengajukan penambahaan kuota pupuk bersubsidi untuk mensuplai kebutuhan petani-petani di daerah ini.  Dengan harapan kebutuhan petani akan pupuk bersubsidi dapat terpenuhi, mengingat Kutim selain edikenal dengan daerah penghasil batu bara. Juga merupakan daerah yang wilayah kecamatan-kecamatan penyokongnya mengandalkan sektor pertanian dan perkebunan dalam menguatkan perekonomian masyarakat desa.

Tidak semua kecamatan di Kutim yang memiliki toko-toko pertanian baik dalam kapasitas kecil maupun besar. Kendala terbesar di daerah ini untuk memasarkan produk pupuk bersubsidi tidak boleh seenaknya menaikan harga. Mengingat sudah ada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait harganya," jelasnya.

Andaikata  ada tambahan biaya angkut pupuk bersubsidi ke lokasi-lokasi di pedalam dan pesisir, maka maksimal kenaikan yang dihitung adalah biaya angkut saja dan tidak boleh menambahkan biaya lain kepada pupuk bersubsidi yang dijual ke petani.

"  Sangatta Selatan ada took Pertanian  yang menjadi andalan, bahkan jangkauannya mencapai hingga ke Long Mesangat  dan daerah kecamatan lainnya. Hingga kini belum ada Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) yang masuk dalam wilayah usaha itu. Padahal dibuka peluang untuk perihal itu, kalau nanti misalnya mereka semangat mengusahakan ini, tentu Dinas Pertanian fasilitasi dan hubungkan untuk jadi penyalur pupuk bersubsidi di masing-masing desa. Dan itu tentu lebih bagus lagi," ungkap Sugiono saat di wawancari oleh wartawan.

Di katakana Sugiono, jika 1 BUMDes di sebuah kecamatan saja mengusahakan untuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi, itu sudah bagus.  Supaya sebaran pupuk bersubsidi dapat merata ke petani-petani yang membutuhkan.  Pola penyebaran produk pupuk bersubsidi sendiri, dilakukan atas dasar pengajuan petani-petani yang berhak mendapatkannya. Yakni menyusun RDK (Rencana Definitif Kelompok, red) dan dilanjutkan dengan RDKK (Rencanan Definitif Kebutuhan Kelompok.(nd/poskotakaltimnews.com)