Diskoperindag Berau Dorong UMKM Teluk Bayur tak Sekadar Legal, Tapi Bisa Lebih Berkembang

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Memiliki produk yang bagus menjadi modal penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk bertahan dan berkembang. Namun hal itu belum cukup untuk memperluas pasar dan mengakses berbagai program pendukung.

 

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau pun terus mendorong pelaku UMKM agar tidak hanya mampu menjalankan usaha, tetapi juga harus memiliki legalitas dan kesiapan untuk naik kelas.

 

Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM di Kecamatan Teluk Bayur.

 

Pendampingan tersebut digelar di Kantor Kecamatan Teluk Bayur selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 Oktober 2026, di buka langsung  Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, dan diikuti para pelaku UMKM di wilayah tersebut.

 

Bagi Diskoperindag Berau, pengurusan NIB bukan sekadar menyelesaikan persoalan administrasi. Lebih dari itu, legalitas usaha menjadi fondasi awal agar pelaku UMKM dapat menjalankan usahanya secara lebih tertib sekaligus memiliki peluang untuk berkembang.

 

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan UMKM memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah. Karena itu, pemerintah tidak hanya perlu mendorong masyarakat untuk membuka dan menjalankan usaha, tetapi juga memastikan pelaku UMKM mendapatkan pendampingan agar usahanya semakin kuat.

 

“Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong UMKM agar semakin tertib, legal, naik kelas, dan mampu berkembang menjadi usaha yang lebih kuat dan berdaya saing,” ujarnya.

 

Menurut Eva, NIB memiliki manfaat yang lebih luas dibanding sekadar dokumen legalitas. Kepemilikan NIB dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mendapatkan akses terhadap berbagai program pemerintah.

 

Selain itu, legalitas juga dapat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen maupun mitra usaha terhadap bisnis yang dijalankan.

 

“NIB adalah salah satu pintu masuk bagi pelaku usaha untuk membangun usaha yang lebih tertib, mendapatkan akses terhadap berbagai program pemerintah, serta meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha,” terangnya.

 

Atas dasar itu, Diskoperindag Berau memilih memberikan pendampingan secara langsung kepada pelaku UMKM. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui pentingnya NIB, tetapi juga memahami proses pengurusannya.

 

Pendampingan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah menghapus anggapan bahwa mengurus legalitas usaha merupakan sesuatu yang rumit dan sulit.

 

Eva menegaskan, pemerintah akan terus memberikan pendampingan dan kemudahan kepada pelaku UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ia pun mengajak pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk segera mengurus legalitas usahanya. Sementara bagi UMKM yang telah memiliki NIB, Eva mendorong agar legalitas tersebut menjadi awal untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas usaha.

 

“Yang belum memiliki NIB, mari kita urus. Yang sudah memiliki NIB, mari kita tingkatkan kualitas usahanya. Yang produknya sudah berjalan, mari kita dorong agar naik kelas dan mampu menembus pasar yang lebih luas,” pungkasnya.

 

Melalui pendampingan tersebut, Diskoperindag Berau berharap semakin banyak UMKM yang memiliki fondasi usaha yang kuat. Bukan hanya legal secara administrasi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas produk, membangun kepercayaan pasar, dan berkembang menjadi usaha yang lebih berdaya saing.

Bagi UMKM Teluk Bayur, NIB dengan demikian bukan sekadar sebuah nomor. Legalitas tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju usaha yang lebih tertib, lebih dipercaya, dan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang. (sep/FN)