Pemkab Kukar Kaji Penataan PPPK Optimalisasi, Analisis Jabatan Jadi Acuan

img

Sekda Kukar, Sunggono. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengkaji penataan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi dengan menjadikan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai acuan.

 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penempatan pegawai sesuai dengan ketersediaan jabatan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan, penataan tersebut tidak bisa hanya mengacu pada satu regulasi.

 

Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kesesuaian jabatan yang dimiliki pegawai dengan kebutuhan unit kerja yang menjadi tujuan penempatan.

 

Menurutnya, setiap aparatur sipil negara (ASN) maupun PPPK, memiliki jabatan yang melekat pada tugas dan tanggung jawabnya.

 

Karena itu, keinginan pegawai untuk kembali bertugas di daerah asal perlu disesuaikan dengan ketersediaan jabatan yang relevan.

 

“Kalau jabatan itu memang ada dan masih kosong, tentu bisa kita akomodasi. Namun, kalau jabatan yang sesuai tidak tersedia, tentu tidak bisa serta-merta dipindahkan,” ujarnya saat ditemui di Kantor nya pada Senin (19/10/2026).

 

Ia menjelaskan, penataan penempatan pegawai juga berkaitan dengan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

 

Kedua hal tersebut diperlukan untuk mengetahui kebutuhan riil pegawai pada setiap OPD maupun unit pelaksana teknis (UPT).

 

Ia mencontohkan, apabila pemerintah ingin menempatkan pegawai di UPT Dinas Pertanian, perlu dilakukan pemetaan terhadap jenis pekerjaan yang tersedia dan besaran beban kerja yang harus ditangani.

 

Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah unit kerja tersebut membutuhkan jabatan tertentu.

 

Setelah analisis jabatan disusun dan disetujui, kebutuhan jabatan tersebut dapat diusulkan untuk tersedia pada OPD terkait.

 

Apabila jabatan yang sesuai sudah tersedia dan masih kosong, pemerintah dapat mempertimbangkan pengisian jabatan tersebut.

 

“Jadi, prosesnya tidak sesederhana yang dipikirkan banyak orang,” tegasnya.

 

Meski demikian, ia menegaskan Pemkab Kukar mendukung upaya penataan penempatan PPPK optimalisasi.

 

Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan kesesuaian kompetensi pegawai agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan tugas.

 

Ia juga mencontohkan penempatan tenaga pendidik, seorang guru yang ingin pindah ke sekolah lain harus disesuaikan dengan kebutuhan mata pelajaran di sekolah tujuan.

 

Jika kompetensi guru tidak sesuai dengan kebutuhan tersebut, perpindahan justru berpotensi membuat jam mengajarnya tidak terpenuhi secara optimal.

 

Kondisi itu juga dapat berdampak terhadap pemenuhan persyaratan sertifikasi maupun tunjangan yang berkaitan dengan tugas mengajar.

 

“Kalau dipaksakan pindah, guru tersebut bisa saja tidak mendapatkan jam mengajar yang sesuai. Dampaknya, hal itu juga bisa berpengaruh terhadap pemenuhan persyaratan sertifikasi maupun tunjangan,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, penataan penempatan pegawai harus dilakukan dengan mempertimbangkan keseluruhan aspek, mulai dari ketentuan yang berlaku, ketersediaan jabatan, hingga kebutuhan pelayanan di masing-masing unit kerja.

“Pada prinsipnya, kalau seluruh persyaratan dan kebutuhan jabatan terpenuhi, tentu akan kami proses,” pungkasnya. (Adv/Kriz)