Penjaringan Inovasi Daerah Kukar Diperpanjang, 80 Usulan Telah Masuk

img

Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Penjaringan inovasi daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diperpanjang hingga 31 Oktober 2026. Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kukar mencatat sekitar 80 usulan telah masuk dari perangkat daerah, Kecamatan, Desa, hingga masyarakat.

 

Perpanjangan yang dilakukan untuk kedua kalinya ini memberikan kesempatan lebih luas bagi berbagai pihak untuk menyampaikan gagasan inovatif.

 

Kepala Brida Kukar, Bahari Joko Susilo mengatakan, masa pendaftaran Input Inovasi Daerah masih dibuka hingga penghujung Oktober.

 

Ia berharap kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk menghimpun lebih banyak gagasan yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan daerah.

 

“Hingga saat ini, telah masuk sekitar 80 usulan inovasi yang berasal dari perangkat daerah, kecamatan, desa, maupun masyarakat,” ujarnya saat ditemui di ruangannya pada Senin (19/10/2026).

 

Ia menjelaskan, inovasi daerah merupakan pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan meningkatkan kinerja pemerintah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang mengatur bahwa inovasi dapat berbentuk pembaruan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, maupun bidang lain sesuai kewenangan pemerintah daerah.

 

Dalam penerapannya, inovasi daerah tidak selalu harus berupa teknologi canggih atau aplikasi digital.

 

Pembaruan juga dapat dilakukan melalui penyederhanaan prosedur pelayanan, perubahan sistem kerja agar lebih efisien, maupun metode baru dalam menangani persoalan masyarakat.

 

Hal terpenting, kata dia, inovasi tersebut memberikan manfaat, meningkatkan efektivitas, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.

 

Ia menjelaskan, penjaringan yang dilakukan Brida Kukar bertujuan menghimpun gagasan untuk menjawab berbagai persoalan, baik di lingkungan masyarakat maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Menurutnya, suatu inovasi harus berangkat dari kebutuhan nyata sehingga pembaruan yang dihasilkan memiliki tujuan dan manfaat yang jelas.

 

“Pada dasarnya, inovasi lahir karena adanya permasalahan yang perlu diselesaikan,” tuturnya.

 

Ia menyebut, pengembangan inovasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung reformasi birokrasi.

 

Melalui pembaruan yang tepat, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja serta memberikan pelayanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

Karena itu, partisipasi berbagai unsur dalam penjaringan tersebut dinilai penting.

 

Perangkat daerah dapat mengusulkan pembaruan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan, sementara pemerintah kecamatan, desa, serta masyarakat juga memiliki kesempatan menyampaikan gagasan berdasarkan persoalan yang ditemukan di lingkungan masing-masing.

 

“Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan reformasi birokrasi, inovasi menjadi hal yang sangat penting,” jelasnya.

 

Gagasan yang dihimpun diharapkan tidak berhenti pada tahap pengajuan, tetapi dapat dikembangkan lebih lanjut agar mampu memberikan solusi atas persoalan daerah.

 

Ia menegaskan, kemampuan menciptakan dan menerapkan pembaruan menjadi salah satu bagian penting dalam memajukan daerah.

 

Inovasi perlu terus dikembangkan agar penyelenggaraan pemerintahan semakin berkualitas dan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat.

“Jika ingin menjadi daerah yang maju, kita harus mampu menciptakan dan menerapkan berbagai inovasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya. (Adv/Kriz)