Wacana Penyaluran Gaji ASN Lewat Kopdes, Sekda Kukar Soroti Kesiapan Sistem
Sekda Kukar,
Sunggono. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mendapat perhatian Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono.
Ia menilai rencana
tersebut perlu dikaji secara matang, terutama menyangkut kesiapan
infrastruktur, kejelasan regulasi, dan kemampuan pengurus koperasi dalam
mengoperasikan aplikasi penggajian.
Wacana ini mencuat
sebagai salah satu upaya mendekatkan akses pelayanan kepada pegawai.
Melalui jaringan
koperasi yang berada di tingkat desa dan kelurahan, pelayanan diharapkan dapat
lebih mudah dijangkau.
Namun, rencana
tersebut masih sebatas opsi dan membutuhkan pembahasan lebih lanjut sebelum
diterapkan.
Ia mengatakan,
gagasan tersebut pada prinsipnya dapat dipertimbangkan apabila bertujuan
memberikan kemudahan pelayanan bagi pegawai.
Meski demikian,
penerapannya tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa memastikan kesiapan
berbagai aspek pendukung.
“Bagus saja kalau ada
wacana seperti itu. Kalau memang pertimbangannya untuk mendekatkan pelayanan,
why not? Tetapi, apakah bisa semudah itu? Apakah sesederhana itu?” ujarnya saat
ditemui di Kantornya pada Senin (19/10/2026).
Menurutnya, salah
satu hal yang perlu diperhatikan adalah kesiapan infrastruktur koperasi untuk
mengakomodasi kebutuhan penyaluran gaji ASN.
Infrastruktur
tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan tempat pelayanan, tetapi
juga dukungan sistem dan sarana operasional yang diperlukan agar proses
penyaluran dapat berjalan dengan baik.
Selain kesiapan
infrastruktur, kejelasan dasar hukum menjadi aspek penting sebelum wacana
tersebut ditindaklanjuti.
Regulasi diperlukan
untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan, pihak yang terlibat,
serta pembagian kewenangan dalam proses penyaluran gaji ASN melalui koperasi.
Ia menilai, kejelasan
aturan akan memudahkan pemerintah dalam membahas kemungkinan penerapan skema
tersebut.
Dengan landasan hukum
yang pasti, berbagai kebutuhan teknis dapat dipetakan sebelum kebijakan
dijalankan.
“Prinsipnya, kita
perlu memperjelas terlebih dahulu apa dasar aturannya. Kalau dasar aturannya
jelas, tentu akan lebih mudah untuk dibahas,” kata dia.
Di sisi lain,
kesiapan sumber daya manusia yang mengelola koperasi juga tidak kalah penting.
Pengurus Kopdes perlu
memahami sistem administrasi dan teknologi yang digunakan dalam proses
penggajian.
Kemampuan tersebut
diperlukan agar pelayanan dapat berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Menurutnya,
penggunaan aplikasi penggajian membutuhkan pemahaman teknis dari pihak yang
nantinya bertanggung jawab menjalankan sistem.
Karena itu, kemampuan
pengurus koperasi perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum skema tersebut
diterapkan.
Hal ini menjadi
perhatian agar tujuan mendekatkan pelayanan kepada pegawai dapat berjalan
seiring dengan kesiapan operasional.
Tanpa dukungan infrastruktur, regulasi, dan sumber daya manusia yang memadai, pelaksanaan skema tersebut berpotensi menghadapi kendala.
“Namun, seperti yang
saya bilang, tidak sesederhana yang dibayangkan, siapkah infrastruktur yang ada
di koperasi itu untuk mengakomodasi kepentingan itu,” tutupnya. (Adv/Kriz)