Gali Potensi PAD, Distransnaker Kukar Optimalkan Retribusi TKA
Kepala Distransnaker
Kukar, Dendy Irwan Fahriza, saat memimpin rapat optimalisasi retribusi TKA.
(Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengoptimalkan penarikan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Potensi penerimaan
dari sektor tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta dalam sisa tiga
bulan tahun 2026.
Upaya tersebut
dibahas dalam rapat bersama sejumlah perusahaan pengguna TKA yang digelar di
Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, Selasa
(20/10/2026).
Kepala Distransnaker
Kukar, Dendy Irwan Fahriza mengatakan, berdasarkan pendataan sementara terdapat
tujuh perusahaan yang menggunakan TKA.
Dari jumlah tersebut,
baru tiga perusahaan yang telah membayarkan retribusi.
“Momentum hari ini
sekaligus untuk mengingatkan dan menggali lebih dalam apa kendala yang dihadapi
perusahaan sehingga belum bisa menunaikan kewajiban retribusi penggunaan TKA
tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tarif
retribusi penggunaan TKA ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika Serikat (AS) per
orang per bulan.
Dengan asumsi kurs
Rp18 ribu per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp1,8 juta per orang
setiap bulan.
Berdasarkan
perhitungan sementara, potensi penerimaan retribusi dalam tiga bulan terakhir
tahun ini diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta.
Namun, besaran
penerimaan tersebut tetap bergantung pada jumlah TKA yang wajib membayar
retribusi serta masa kerja masing-masing.
“Kami yakin melalui
momentum hari ini, penerimaan tersebut bisa dioptimalkan. Jadi, tidak perlu
menunggu sampai 2027 untuk melakukan penarikan retribusi TKA,” kata dia.
Selain mengoptimalkan
PAD, Distransnaker Kukar juga memperhatikan keberlanjutan penggunaan TKA dan
perlindungan tenaga kerja lokal.
Ia mengungkapkan,
terdapat satu perusahaan yang memutuskan tidak memperpanjang masa kerja TKA
karena posisi yang sebelumnya diisi pekerja asing akan dialihkan kepada tenaga
kerja lokal.
Langkah tersebut
sejalan dengan Peraturan Daerah Kukar Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Melalui kebijakan
itu, tenaga kerja lokal diharapkan dapat mendampingi TKA sehingga terjadi
transfer pengetahuan dan keterampilan.
Dari hasil konfirmasi
kepada perusahaan, hampir 90 persen menyatakan berencana memperpanjang masa
kerja TKA mereka.
Ia menjelaskan,
kontrak kerja TKA umumnya berlangsung selama satu tahun sehingga kepastian
perpanjangan menjadi salah satu pertimbangan dalam memperkirakan penerimaan
retribusi.
Mayoritas TKA yang
bekerja di Kukar berada di sektor perkebunan, pertambangan, serta minyak dan
gas bumi (migas).
Untuk memperkuat
pengawasan, Pemkab Kukar juga merencanakan pembentukan tim lintas sektoral pada
2027 yang kemungkinan melibatkan instansi pemerintah provinsi dan pihak
imigrasi.
Tim tersebut akan
membahas pengawasan penggunaan TKA, kesesuaian izin, serta mekanisme penanganan
terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Ia menyebutkan,
Distransnaker bersama pihak imigrasi sebelumnya telah melakukan kunjungan ke
dua kecamatan dan menemukan sejumlah persoalan yang akan ditindaklanjuti sesuai
kewenangan masing-masing instansi.
“Jangan sampai
ternyata dari pihak imigrasi juga tidak terpantau. Mereka datang dengan izin
bukan untuk bekerja, melainkan untuk wisata,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala
Bidang Pembukuan dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, M.
Tauhid mengatakan, optimalisasi retribusi TKA juga menjadi bagian dari tindak
lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi kehilangan penerimaan
daerah.
Ia menjelaskan,
terdapat perusahaan yang telah membayarkan retribusi penggunaan TKA, tetapi
pembayaran tersebut masuk ke pemerintah pusat, bukan ke daerah yang berhak
menerima berdasarkan lokasi kerja TKA.
“Di samping upaya
meningkatkan PAD, kami juga menyelesaikan tindak lanjut temuan BPK. Jadi, ada
dua tujuan pada hari ini, yakni menyelesaikan tindak lanjut BPK dan
memaksimalkan potensi pendapatan yang ada di Kukar, terutama dari sektor tenaga
kerja asing,” ujarnya.
Ia menerangkan,
retribusi penggunaan TKA bukan pungutan baru. Sebelumnya, pungutan tersebut
dikenal dengan istilah Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Setelah perubahan
regulasi, nomenklaturnya menjadi retribusi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing (RPTKA).
Menurutnya,
penerimaan retribusi TKA di Kukar pada tahun ini telah mencapai sekitar Rp40
juta dari dua orang TKA.
Pemungutan sempat
mengalami kendala sistem selama beberapa bulan sehingga optimalisasi kini
dilakukan melalui koordinasi dengan perusahaan dan pendataan ulang.
Ia juga menjelaskan
bahwa kewenangan pemungutan retribusi ditentukan berdasarkan wilayah kerja TKA.
Apabila bekerja di
satu lokasi dalam satu kabupaten/kota, retribusi menjadi kewenangan
kabupaten/kota tersebut.
Jika bekerja lintas
kabupaten/kota, pemungutan menjadi kewenangan provinsi, sedangkan pekerjaan
lintas provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Ke depan, Bapenda bersama Distransnaker Kukar akan memperbarui data perusahaan pengguna TKA untuk memastikan seluruh potensi penerimaan yang menjadi hak daerah dapat dioptimalkan.
“Selain
mengoptimalkan retribusi dari TKA yang sudah terdata, kami juga akan mendata
kembali tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kutai Kartanegara,”
tutupnya. (Adv/Kriz)