Gali Potensi PAD, Distransnaker Kukar Optimalkan Retribusi TKA

img

Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, saat memimpin rapat optimalisasi retribusi TKA. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengoptimalkan penarikan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

 

Potensi penerimaan dari sektor tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta dalam sisa tiga bulan tahun 2026.

 

Upaya tersebut dibahas dalam rapat bersama sejumlah perusahaan pengguna TKA yang digelar di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, Selasa (20/10/2026).

 

Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza mengatakan, berdasarkan pendataan sementara terdapat tujuh perusahaan yang menggunakan TKA.

 

Dari jumlah tersebut, baru tiga perusahaan yang telah membayarkan retribusi.

 

“Momentum hari ini sekaligus untuk mengingatkan dan menggali lebih dalam apa kendala yang dihadapi perusahaan sehingga belum bisa menunaikan kewajiban retribusi penggunaan TKA tersebut,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, tarif retribusi penggunaan TKA ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika Serikat (AS) per orang per bulan.

 

Dengan asumsi kurs Rp18 ribu per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp1,8 juta per orang setiap bulan.

 

Berdasarkan perhitungan sementara, potensi penerimaan retribusi dalam tiga bulan terakhir tahun ini diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta.

 

Namun, besaran penerimaan tersebut tetap bergantung pada jumlah TKA yang wajib membayar retribusi serta masa kerja masing-masing.

 

“Kami yakin melalui momentum hari ini, penerimaan tersebut bisa dioptimalkan. Jadi, tidak perlu menunggu sampai 2027 untuk melakukan penarikan retribusi TKA,” kata dia.

 

Selain mengoptimalkan PAD, Distransnaker Kukar juga memperhatikan keberlanjutan penggunaan TKA dan perlindungan tenaga kerja lokal.

 

Ia mengungkapkan, terdapat satu perusahaan yang memutuskan tidak memperpanjang masa kerja TKA karena posisi yang sebelumnya diisi pekerja asing akan dialihkan kepada tenaga kerja lokal.

 

Langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Kukar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

 

Melalui kebijakan itu, tenaga kerja lokal diharapkan dapat mendampingi TKA sehingga terjadi transfer pengetahuan dan keterampilan.

 

Dari hasil konfirmasi kepada perusahaan, hampir 90 persen menyatakan berencana memperpanjang masa kerja TKA mereka.

 

Ia menjelaskan, kontrak kerja TKA umumnya berlangsung selama satu tahun sehingga kepastian perpanjangan menjadi salah satu pertimbangan dalam memperkirakan penerimaan retribusi.

 

Mayoritas TKA yang bekerja di Kukar berada di sektor perkebunan, pertambangan, serta minyak dan gas bumi (migas).

 

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Kukar juga merencanakan pembentukan tim lintas sektoral pada 2027 yang kemungkinan melibatkan instansi pemerintah provinsi dan pihak imigrasi.

 

Tim tersebut akan membahas pengawasan penggunaan TKA, kesesuaian izin, serta mekanisme penanganan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

 

Ia menyebutkan, Distransnaker bersama pihak imigrasi sebelumnya telah melakukan kunjungan ke dua kecamatan dan menemukan sejumlah persoalan yang akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.

 

“Jangan sampai ternyata dari pihak imigrasi juga tidak terpantau. Mereka datang dengan izin bukan untuk bekerja, melainkan untuk wisata,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, M. Tauhid mengatakan, optimalisasi retribusi TKA juga menjadi bagian dari tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi kehilangan penerimaan daerah.

 

Ia menjelaskan, terdapat perusahaan yang telah membayarkan retribusi penggunaan TKA, tetapi pembayaran tersebut masuk ke pemerintah pusat, bukan ke daerah yang berhak menerima berdasarkan lokasi kerja TKA.

 

“Di samping upaya meningkatkan PAD, kami juga menyelesaikan tindak lanjut temuan BPK. Jadi, ada dua tujuan pada hari ini, yakni menyelesaikan tindak lanjut BPK dan memaksimalkan potensi pendapatan yang ada di Kukar, terutama dari sektor tenaga kerja asing,” ujarnya.

 

Ia menerangkan, retribusi penggunaan TKA bukan pungutan baru. Sebelumnya, pungutan tersebut dikenal dengan istilah Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

 

Setelah perubahan regulasi, nomenklaturnya menjadi retribusi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

 

Menurutnya, penerimaan retribusi TKA di Kukar pada tahun ini telah mencapai sekitar Rp40 juta dari dua orang TKA.

 

Pemungutan sempat mengalami kendala sistem selama beberapa bulan sehingga optimalisasi kini dilakukan melalui koordinasi dengan perusahaan dan pendataan ulang.

 

Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan pemungutan retribusi ditentukan berdasarkan wilayah kerja TKA.

 

Apabila bekerja di satu lokasi dalam satu kabupaten/kota, retribusi menjadi kewenangan kabupaten/kota tersebut.

 

Jika bekerja lintas kabupaten/kota, pemungutan menjadi kewenangan provinsi, sedangkan pekerjaan lintas provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

 

Ke depan, Bapenda bersama Distransnaker Kukar akan memperbarui data perusahaan pengguna TKA untuk memastikan seluruh potensi penerimaan yang menjadi hak daerah dapat dioptimalkan.

“Selain mengoptimalkan retribusi dari TKA yang sudah terdata, kami juga akan mendata kembali tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kutai Kartanegara,” tutupnya. (Adv/Kriz)