Wacana Penyaluran Gaji ASN Lewat Kopdes, Sekda Kukar Soroti Kesiapan Sistem

img

Sekda Kukar, Sunggono. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mendapat perhatian Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono.

 

Ia menilai rencana tersebut perlu dikaji secara matang, terutama menyangkut kesiapan infrastruktur, kejelasan regulasi, dan kemampuan pengurus koperasi dalam mengoperasikan aplikasi penggajian.

 

Wacana ini mencuat sebagai salah satu upaya mendekatkan akses pelayanan kepada pegawai.

 

Melalui jaringan koperasi yang berada di tingkat desa dan kelurahan, pelayanan diharapkan dapat lebih mudah dijangkau.

 

Namun, rencana tersebut masih sebatas opsi dan membutuhkan pembahasan lebih lanjut sebelum diterapkan.

 

Ia mengatakan, gagasan tersebut pada prinsipnya dapat dipertimbangkan apabila bertujuan memberikan kemudahan pelayanan bagi pegawai.

 

Meski demikian, penerapannya tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa memastikan kesiapan berbagai aspek pendukung.

 

“Bagus saja kalau ada wacana seperti itu. Kalau memang pertimbangannya untuk mendekatkan pelayanan, why not? Tetapi, apakah bisa semudah itu? Apakah sesederhana itu?” ujarnya saat ditemui di Kantornya pada Senin (19/10/2026).

 

Menurutnya, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kesiapan infrastruktur koperasi untuk mengakomodasi kebutuhan penyaluran gaji ASN.

 

Infrastruktur tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan tempat pelayanan, tetapi juga dukungan sistem dan sarana operasional yang diperlukan agar proses penyaluran dapat berjalan dengan baik.

 

Selain kesiapan infrastruktur, kejelasan dasar hukum menjadi aspek penting sebelum wacana tersebut ditindaklanjuti.

 

Regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan, pihak yang terlibat, serta pembagian kewenangan dalam proses penyaluran gaji ASN melalui koperasi.

 

Ia menilai, kejelasan aturan akan memudahkan pemerintah dalam membahas kemungkinan penerapan skema tersebut.

 

Dengan landasan hukum yang pasti, berbagai kebutuhan teknis dapat dipetakan sebelum kebijakan dijalankan.

 

“Prinsipnya, kita perlu memperjelas terlebih dahulu apa dasar aturannya. Kalau dasar aturannya jelas, tentu akan lebih mudah untuk dibahas,” kata dia.

 

Di sisi lain, kesiapan sumber daya manusia yang mengelola koperasi juga tidak kalah penting.

 

Pengurus Kopdes perlu memahami sistem administrasi dan teknologi yang digunakan dalam proses penggajian.

 

Kemampuan tersebut diperlukan agar pelayanan dapat berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

 

Menurutnya, penggunaan aplikasi penggajian membutuhkan pemahaman teknis dari pihak yang nantinya bertanggung jawab menjalankan sistem.

 

Karena itu, kemampuan pengurus koperasi perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum skema tersebut diterapkan.

 

Hal ini menjadi perhatian agar tujuan mendekatkan pelayanan kepada pegawai dapat berjalan seiring dengan kesiapan operasional.

 

Tanpa dukungan infrastruktur, regulasi, dan sumber daya manusia yang memadai, pelaksanaan skema tersebut berpotensi menghadapi kendala.

“Namun, seperti yang saya bilang, tidak sesederhana yang dibayangkan, siapkah infrastruktur yang ada di koperasi itu untuk mengakomodasi kepentingan itu,” tutupnya. (Adv/Kriz)