Kejari Kukar Gelar FGD, Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum Perusahaan

img

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Chatarina Muliana Girsang memberikan pemaparan dalam FGD GCG dan Kepatuhan Hukum Perusahaan. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pencegahan konflik kepentingan, kecurangan (fraud), dan risiko hukum menjadi perhatian dalam pengelolaan perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

 

Untuk membahas persoalan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Kantor Kejari Kukar, Rabu (21/10/2026).

 

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), pelaku usaha swasta, hingga unsur penegak hukum.

 

Forum tersebut mengangkat tema Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Chatarina Muliana Girsang, menekankan pentingnya membangun kesamaan pemahaman antara perusahaan dan aparat penegak hukum, khususnya dalam pengelolaan badan usaha milik pemerintah, mulai dari BUMN, BUMD, hingga badan usaha di tingkat desa.

 

Menurutnya, pemahaman mengenai tata kelola perusahaan yang baik diperlukan agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, tanpa menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi kriminalisasi.

 

“Tujuannya agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat menjalankan usahanya tanpa khawatir terhadap potensi kriminalisasi,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, upaya memperkuat tata kelola perusahaan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

 

Karena itu, kegiatan tersebut turut melibatkan unsur kepolisian, pengadilan, pemerintah daerah, dan pengawasan untuk membangun pemahaman bersama sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

 

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, sekaligus memberikan kepastian dalam memahami batasan hukum ketika mengambil keputusan bisnis.

 

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam forum tersebut ialah business judgment rule, yakni prinsip yang berkaitan dengan keputusan bisnis yang diambil berdasarkan iktikad baik, kehati-hatian, serta pertimbangan yang memadai sesuai ketentuan hukum.

 

Ia menyatakan akan mendorong kejaksaan negeri di daerah lain untuk melaksanakan sosialisasi serupa agar pemahaman mengenai prinsip tersebut dapat menjangkau lebih banyak perusahaan di daerah.

 

“Saya akan mendorong para Kajari, termasuk Kajari di daerah lain, untuk melaksanakan sosialisasi mengenai business judgment rule dalam rangka memperkuat pemahaman tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan-perusahaan di daerah masing-masing,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Aji Kalbu Pribadi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kukar, Dermawan Wicaksono mengatakan, FGD tersebut dilatarbelakangi dinamika dunia usaha yang semakin kompleks.

 

Persoalan yang dihadapi pelaku usaha terus berkembang, sedangkan perubahan regulasi tidak selalu berjalan secepat perkembangan situasi di lapangan.

 

Kondisi tersebut membuat perusahaan membutuhkan pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam menjalankan kegiatan usaha, terutama ketika harus mengambil keputusan di tengah perubahan dan tantangan bisnis.

 

“Dinamika ini terus berkembang. Namun, di sisi lain, ada kebutuhan terhadap regulasi yang perkembangannya tidak selalu secepat perubahan zaman. Karena itu, bagaimana perkembangan tersebut bisa diatasi dan tetap memiliki pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha,” ungkapnya.

 

Ia menyebut, prinsip GCG menjadi salah satu landasan bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab.

 

Penerapan transparansi, akuntabilitas, dan integritas diperlukan untuk menjaga proses pengelolaan perusahaan agar dapat dipertanggungjawabkan.

 

FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki pengalaman di bidang penegakan hukum, pemberantasan korupsi, pengawasan keuangan negara, dan hukum.

 

Mereka ialah Ranu Mihardja yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penuntutan KPK, Sumarsana dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman  Muhammad Muhdar.

 

Peserta yang berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD), BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan unsur terkait lainnya diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih luas mengenai tata kelola perusahaan, pengawasan, serta kepatuhan hukum dalam kegiatan usaha.

 

Di sisi lain, Ketua panitia yang juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kukar, Muhammad Yusran Setiawan, mengatakan kegiatan tersebut berangkat dari kebutuhan untuk menyamakan persepsi di antara para pemangku kepentingan korporasi.

 

“Kegiatan ini berangkat dari keinginan untuk menyamakan persepsi antara para pemangku kepentingan korporasi, baik dari pihak perusahaan, pemerintah daerah, maupun para pelaksana kegiatan usaha di Kukar,” ujarnya.

 

Ia menyebut, kegiatan serupa berpeluang kembali dilaksanakan dengan melibatkan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

 

Namun, pelaksanaannya masih berupa rencana dan akan mempertimbangkan perkembangan serta kebutuhan ke depan.

“Tidak menutup kemungkinan kegiatan serupa akan kembali dilaksanakan ke depannya. Pesertanya bisa berasal dari perangkat daerah atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” tutupnya. (Kriz)