Gara-gara Uang Solar, Ibu Diduga Aniaya Anak Sendiri

img

Baju dan celana panjang yang diamankan Polsek Muara Kaman sebagai barang bukti. (Doc. Polsek Muara Kaman)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Persoalan uang hasil penjualan solar yang belum dibayarkan pembeli diduga menjadi pemicu seorang ibu melakukan kekerasan fisik terhadap anak perempuannya yang masih remaja di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

 

Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin, menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan pertama kali terjadi pada Kamis (27/8/2026) pagi, setelah sehari sebelumnya korban membantu ibunya melayani pembeli solar di warung milik keluarga mereka.

 

Pembeli solar tersebut belum melakukan pembayaran secara tunai dan meminta nomor rekening untuk mentransfer uang setelah mendapatkan sinyal telepon yang memadai.

 

Namun, hingga malam hari, pembayaran yang dijanjikan belum juga diterima sehingga menimbulkan persoalan di antara ibu dan anak tersebut.

 

Keesokan paginya, ibu korban menanyakan uang hasil penjualan solar itu setelah mengetahui pembayaran belum masuk ke rekening.

 

Dalam situasi tersebut, terlapor diduga melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan melakukan kekerasan fisik.

 

“Berdasarkan laporan yang kami terima, terlapor diduga memukul korban menggunakan kipas angin dan telepon genggam,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).

 

Setelah kejadian tersebut, korban meninggalkan rumah dan pergi ke rumah seorang warga untuk mencari tempat berlindung.

 

Pada malam harinya, korban kemudian diantar kembali ke rumah oleh Ketua RT setempat, meskipun persoalan yang terjadi di lingkungan keluarga tersebut belum sepenuhnya selesai.

 

Sehari setelah kejadian pertama, tepatnya Jumat (28/8/2026) pagi, korban kembali mendatangi rumah Ketua RT dan menceritakan dugaan kekerasan seksual yang menurut pengakuannya pernah dialami pada Mei 2026.

 

Dalam keterangannya kepada Ketua RT, korban menyebut ayah tirinya sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

 

Pengakuan itu kemudian disampaikan kepada ibu korban saat Ketua RT bersama seorang warga mengantar korban kembali ke rumah.

 

Namun, situasi kembali memanas setelah ibu korban mengetahui pengakuan tersebut.

 

Situasi kembali memanas setelah ibu korban mengetahui pengakuan tersebut, ibu korban diduga kembali melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya hingga Ketua RT setempat turun tangan untuk menengahi perselisihan tersebut.

 

Ketua RT kemudian berkoordinasi dengan petugas perlindungan masyarakat (Linmas) untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

 

Setelah melakukan musyawarah, mereka sepakat membawa korban ke Polsek Muara Kaman agar dugaan kekerasan fisik yang dialaminya dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

 

Ia mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah penanganan terhadap perkara tersebut, mulai dari memeriksa saksi-saksi dan terlapor hingga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan.

 

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik berupa satu baju berwarna putih serta satu celana panjang.

 

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terlapor, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

 

Ia mengatakan, penanganan kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun di tempat lain, tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

 

Setiap dugaan kekerasan perlu dilaporkan agar korban memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat.

 

“Kami juga perlu memastikan proses pemeriksaan dilakukan dengan mengutamakan keselamatan, kondisi psikologis, serta hak-hak korban sebagai anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitasnya”, pungkasnya.

 

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara itu, sangkaan subsider mengacu pada Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 466 ayat (1) KUHP. (Kriz)