Cegah Korupsi, Kejaksaan Kukar Buat Program Jaga Desa
Kasi Intel Kejari Kukar Teguh Darmawan.
TENGGARONG-
Sebagai upaya pencegahan praktek korupsi ADD/DD yang dilakukan aparatur desa,
Kejaksaan Agung akan membuat program jaga desa, yang eksekusinya dilakukan oleh
masing-masing Kejaksaan Negeri di wilayah kabupaten/kota.
"Nanti akan
kita luncurkan program jaga desa, yang mana program ini upaya pencegahan
praktek korupsi yang bisa dilakukan oleh aparatur desa," jelas Kasi Intel
Kejari Kukar, Teguh Darmawan, diruang kerjanya kemarin.
Teguh
menambahkan, saat ini Kejari Kukar sedang sibuk penyelidikan kasus korupsi ADD
di desa Bilatalang kecamatan Tabang. Penyimpangan penggunaan dana desa tersebut
terbilang jumbo, karena merugikan uang negara hingga Rp 2 Milyar, untuk periode
2014-2016, modus korupsi di Bilatalang, melalui kegiatan fiktif tapi duitnya
sudah dicairkan.
"Kami sudah
memeriksa saksi-saksi 10 orang lebih. Untuk calon tersangka satu orang, yaitu
mantan Kades," ungkapnya.
Teguh
menambahkan, sulit untuk mengawasi pelaksanaan pengunaan uang desa, yang letak
lokasi desanya sangat jauh, karena minimnya pengawasaan maka potensi terjadinya
korupsi di desa yang jauh, maka berpotensi juga untuk lakukan korupsi dengan
berbagai modus.
"Desa di
kukar sangat banyak, dan letaknya saling berjauhan. Tidak bisa juga
mengandalkan inspektorat wilayah(Itwil) kukar, yang juga SDM sangat terbatas.
"Kita tidak bisa
mengandalkan Itwil kukar, yang mana jumlah SDM nya sangat terbatas, dalam hal
kerjasama lintas OPD, sebagai upaya konsen memerangi praktek korupsi, dengan
upaya pengehan," ujarnya.(and)