Update Data Terbaru Perkembangan Covid 19 di Wilayah Kukar

img

(Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) dr Martina Yulianti)



TENGGERONG- Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara kembali merilise data terbaru orang dalam pemantaun (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang positif Virus Corona (Covid-19) yang tersebar diseluruh di 18 Kecamatan di Kabupaten Kukar

Hingga pada hari ini 30 Maret 2020, sudah terdapat Orang Dalam Pantauan (ODP) bertambah menjadi 285 sedangkan Pasien Dalam Pantauan (PDP) bertambah 11 Pasien. “Untuk jumlah yang positif masih 2 dan Alhamdulilah tidak ada yang meninggal dan kondisinya makin membaik dan menunggu hasilnya saja, apabila hasilnya negatif kita akan pulangkan.” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) dr Martina Yulianti kepada Poskotakaltimnews.com, Senin 30/3/2020 di kantor Pemkab Kukar sore tadi.

Menurutnya, kenaikan jumlah ODP hanyalah sedikit dikarenakan sudah banyaknya warga yang selesai masa isolasinya selam 14 hari sehingga jumlah ODP sekarang ini banyak yang baru. Sedangkan untuk Jumlah PDP kemungkinan akan meningkat pada hari esok yang dikarenakan adanya pedoman baru dalam terminologi sehingga kategori status PDP diperluas lagi dan bagi ODP yang punya riwayat datang dari wilayah terjangkit dan dari wilayah yang memiliki riwayat transmisi lokal.

“Seperti Balikpapan yang sekarang sudah menajdi daerah transmisi lokal, jadi semua orang yang datang dari Balikpapan itu sudah termasuk dalam kategori, hanya saja tinggal apakah dia ini memiliki gejala atau tidak. Apabila dia memiliki gejala demam, batuk, apalagi tambah nyeri tenggorok dan sesak, itu udah masuk jadi PDP dan tanpa gejala sesak pun dia sudah menjadi PDP. Jadi itu kriterianya, lebih luas lagi sehingga akan lebih banyak nantinya,” jelasnya.

Selain itu, tambahnya, belum lagi Orang Tanpa Gejala (OTG), orang yang memiliki riwayat kontak erat dengan yang positif tapi tanpa gejala dan di tambah lagi dengan orang tanpa resiko. Sehingga masih banyak sekali orang yang harus di isolasi mandiri. 

Sedangkan, bagi masyarakat yang sudah tidak dinyatakan untuk harus melakukan isolasi mandiri yang artinya masyarakat yang tadinya rumahnya di beri stiker merah kemudain di lepas itu bukan berati terus bebas beraktifitas keluar rumah.

“Karena kita semua ini harus tetap melakukan Physical Distancing, melakukakn jaga jarak serta tetap melakukan anjuran pemerintah untuk berdiam diri di rumah, “Jadi bukan berati masa isolasi nya itu bebas kemana mana, tetap saja diam di rumah untuk memutus mata rantai penularan Covid 19.” Himbaunya.(dra)