Nah Lho, Akibat Status Ngawur Berisi Ujaran Kebencian, JT Diancam Pidana 6 Tahun
///Keterangan Foto
: Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra SIK
MH didampingi Kasatreskrim Iptu Iswanto, memberikan keterangan pers, terkait ujaran kebencian,
Jumat 17April 2020 di Mapolres, Sendawar. (Foto : Tri/Humas Polres
Kubar/Imran/Poskota Kaltim)///
SENDAWAR – Perkembangan teknologi dan
majunya alat komunikasi, tentu menjadi hal yang berguna dalam menunjang serta
memudahkan pekerjaan manusia.
Tapi lain halnya dengan aksi seorang
pemuda di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur yang
berinisial JT yang memiliki akun media sosial facebook (FB) dengan nama Wanda Wan.
Tersangka JT menggunakan media sosial FB untuk memposting
ujaran kebencian tersebut. JT membuat status berisikan makian dan ancaman
kepada petugas keamanan, polisi, tepatnya pada Selasa (14/4/2020) sekira pukul
16.45 Wita.
Kejadian tersebut segera
ditindaklanjuti oleh Polres Kutai Barat,
Tim Patroli Cyber bentukan Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra SIK MH
yang mendapati postingan (akun FB Wanda Wan) tersebut pada Rabu (15/4/2020)
sekira pukul 11.00 Wita, segera mengumpulkan bukti-bukti, dan menyerahkan ke
Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar.
“Kami lakukan patroli cyber setiap
waktu, ada timnya sendiri. Saat tim tersebut memonitor salah satu aplikasi
media sosial, menemukan postingan dari JT dalam akun FB Wanda Wan yang berisi
ujaran kebencian,” terang Kapolres dihadapan wartawan dalam Konferensi Pers,
Jumat (17/4/2020) di Mapolres, Sendawar.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa setelah tim patroli cyber
mengumpulkan bukti-bukti berupa screenshot postingan atas nama akun Wanda Wan
foto profil pelaku, selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polres Kubar untuk
diamankan dan dilakukan penyidikan.
“Pelaku diamankan dari rumah neneknya
di Kampung Balok Asa, Kecamatan Barong Tongkok, kemudian dibawa ke Mapolres dan
dilakukan penyidikan lebih lanjut,” beber Kapolres.
“Juga diamankan barang bukti berupa
satu unit handphone (telepon genggam/HP) warna merah lengkap dengan kartu SIM,
Satu buah akun facebook atas nama Wanda Wan (yang telah di screenshot dan di
print out), serta screenshot postingan atas akun facebook Wanda Wan yang
telahdi screenshot,” tukas Roy Satya Putra.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, pelaku dijerat dengan
Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016. Yakni tentang informasi dan transaksi
elektronik.
“Ancamannya kurungan penjara maksimal
enam tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” tandas AKBP Roy Satya
Putra.(imn)