Nah Lho, Akibat Status Ngawur Berisi Ujaran Kebencian, JT Diancam Pidana 6 Tahun

img

///Keterangan Foto :  Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra SIK MH didampingi Kasatreskrim Iptu Iswanto, memberikan  keterangan pers, terkait ujaran kebencian, Jumat 17April 2020 di Mapolres, Sendawar. (Foto : Tri/Humas Polres Kubar/Imran/Poskota Kaltim)///

 

SENDAWAR – Perkembangan teknologi dan majunya alat komunikasi, tentu menjadi hal yang berguna dalam menunjang serta memudahkan pekerjaan manusia.

Tapi lain halnya dengan aksi seorang pemuda di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur yang berinisial JT yang memiliki akun media sosial facebook (FB)  dengan nama Wanda Wan.

Tersangka JT  menggunakan media sosial FB untuk memposting ujaran kebencian tersebut. JT membuat status berisikan makian dan ancaman kepada petugas keamanan, polisi, tepatnya pada Selasa (14/4/2020) sekira pukul 16.45 Wita.

Kejadian tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polres Kutai Barat,  Tim Patroli Cyber bentukan Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra SIK MH yang mendapati postingan (akun FB Wanda Wan) tersebut pada Rabu (15/4/2020) sekira pukul 11.00 Wita, segera mengumpulkan bukti-bukti, dan menyerahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar.

“Kami lakukan patroli cyber setiap waktu, ada timnya sendiri. Saat tim tersebut memonitor salah satu aplikasi media sosial, menemukan postingan dari JT dalam akun FB Wanda Wan yang berisi ujaran kebencian,” terang Kapolres dihadapan wartawan dalam Konferensi Pers, Jumat (17/4/2020) di Mapolres, Sendawar.

Lebih lanjut Kapolres  menjelaskan bahwa setelah tim patroli cyber mengumpulkan bukti-bukti berupa screenshot postingan atas nama akun Wanda Wan foto profil pelaku, selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polres Kubar untuk diamankan dan dilakukan penyidikan.

“Pelaku diamankan dari rumah neneknya di Kampung Balok Asa, Kecamatan Barong Tongkok, kemudian dibawa ke Mapolres dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” beber Kapolres.

“Juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone (telepon genggam/HP) warna merah lengkap dengan kartu SIM, Satu buah akun facebook atas nama Wanda Wan (yang telah di screenshot dan di print out), serta screenshot postingan atas akun facebook Wanda Wan yang telahdi screenshot,” tukas Roy Satya Putra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku  dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.  Yakni tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Ancamannya kurungan penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” tandas AKBP Roy Satya Putra.(imn)