DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati 2019

img

(Suasana rapat Paripurna DPRD Kukar)


TENGGARONG, DPRD Kutai Kartanegara Rabu (27/5/2020) sore tadi menyampaikan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2019, melalui rapat paripurna DPRD Kukar yang dipimpin Ketua DPRD Abdul Rasyid, didampingi dua Wakil Ketua Alif Turiadi, Didik Agung Eko Wahoni, dan dihadiri Bupati Edi Damansyah.

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid dalam kesempatan itu menyatakan bahwa LKPJ 2019 yang disampaikan Bupati, telah dikaji DPRD melalui setiap komisi. “Hasil kajian tersebut melahirkan beberapa rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.” Kata Abdul Rasyid.

Sementara itu hasil rekomendasi DPRD Kukar atas LKPJ Bupati 2019 tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) DPRD Kukar Hamdan.

Dalam pidatonya tersebut Hamdan menyampaikan Berdasarkan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Akhir Tahun Anggaran 2019 DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam, Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan Penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan atau kebijakan strategis kepala daerah.

Rekomendasi atas LKPJ tersebut disampaikan, dimana menitik beratkan dalam tiga poin rekomendasi pembangunan yakni terkait dengan kebijakan pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah dan penyelengara urusan wajib dan urusan pilihan serta urusan fungsi penunjang.

Dalam kebijakan daerah pemerintah Kukar, DPRD memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya Dalam rangka penguatan kapasitas fiscal, diperlukan transformasi struktur ekonomi secara nyata, Pemerintah Daerah perlu mendorong sektor yang dapat diperbaharui yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang dapat menyerap tenaga kerja seperti sektor pertanian, tentu saja harus didukung oleh pendanaan yang memadai.

“Kemudian Terkait dengan sektor pertanian diatas kebijakan pemerintah hendaknya dituangkan dalam RPJMD tahun 2016-2021 secara jelas. Program-program insentif kepada petani hendaknya menjadi program unggulan untuk mendorong sektor ini.”katanya.

Kemudian Pembangunan infrastruktur hendaknya diarahkan pada upaya mempercepat mobilisasi faktor ekonomi dan energi. Prioritas pembangunan infrastuktur jalan dan jembatan hendaknya mempertimbangkan azas manfaat multiflayer efek ekonomi yang paling tinggi.“Terkait dengan reformasi birokrasi dan tingkat sebaran PNS, kami melihat pemerintah daerah belum memiliki ketegasan dalam mendistribusikan pegawai kesemua pelosok wilayah, tenaga guru dan tenaga kesehatan jumlahnya sudah sangat proporsional namun masih terkonsentrasi di tenggarong dan wilayah-wilayah terdekat.”paparnya.

Sementara pengelolaan keuangan daerah, menurut Hamdan, bahwa pada APBD 2019 target pendapatan sebesar Rp. 4,93 Triliun namun sampai dengan akhir 2019 hanya terealisasi sebesar Rp. 5,74 Triliun atau sebesar 166,49%.

Sementara itu Kabupaten Kutai Kartanegara dengan luas wilayah mencapai 27.263,10 Km2 mengalami ketertinggalan infrastruktur meliputi jalan dan jembatan, listrik, maupun sarana umum lainnya. Dengan menurunnya pendapatan tersebut tentu saja kemampuan belanja juga menurun. Sebagaimana dilaporkan dalam LKPJ tahun 2019 total belanja sebesar Rp 4,94 Triliun dan terealisasi sebesar Rp. 4,12 Triliun atau sebesar 83,37% dari realisasi keseluruhan belanja.

Beberapa rekomendasi DPRD soal pendapatan pemerintah, yakni perlu dilakukan kajian terkait dengan implementasi Peraturan Daerah tentang pajak dan restribusi daerah, terutama terkait dengan besaran  pajak dan restribusi sudah waktunya dievaluasi untuk dinaikkan. Demikian pula perlu diperluas cakupan jenis pajak dan restribusi namun dalam batasan kewenangan kabupaten sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Diperlukan optimalisasi PAD pada obyek wisata Pulau Kumala, langkah yang dapat dilakukan yaitu agar Pulau Kumala dikelola oleh 1 (satu) OPD sehingga capaian akan terukur dengan jelas dan mengurangi tingkat kebocoran pendapatan. “kata Hamdan.

Selain itu kata dia, optimalisasi Restribusi Parkir dengan pengorganisasian dan penataan yang baik untuk menghindari pungutan parkir liar yang tidak masuk kedalam kas daerah.

Optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah kabupaten yang tidak produktif dan memerlukan biaya operasional dan perawatan yang tinggi. Terhadap aset tersebut harus dimanfaatkan secara ekonomis baik dikelola sendiri maupun dikerjasamaan pengelolaannya dengan pihak ketiga.

“Perusahaan Daerah (Perusda) perlu ditingkatkan peranaanya untuk memberikan kontribusi terhadap PAD, oleh karena itu perlu didorong kompetensi inti dari bisnis usaha yang dilakukan Perusda sehingga target bisnis dapat terukur dan dipertanggunjawabkan. “katanya.

Hamdan juga menambahkan agar pemerintah  memperluas kewenangan Kecamatan dalam kaitan dengan pemungutan pajak, hal ini untuk mengurangi biaya pungut pajak dan restribusi.

Sementara Bupati Edi Damansyah mengaku akan mengkaji masukan masukan yang disampaikan DPRD terkait dengan LKPJ 2019 tersebut.“Ya akan kami croscek, masukan masukan DPRD Kukar tersebut,” tegasnya usai menghadiri rapat Paripurna DPRD Kukar, Rabu (27/5/2020) sore tadi. (awi/adv)