DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati 2019
(Suasana rapat Paripurna DPRD Kukar)
TENGGARONG, DPRD
Kutai Kartanegara Rabu (27/5/2020) sore tadi menyampaikan rekomendasi Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2019, melalui rapat paripurna DPRD
Kukar yang dipimpin Ketua DPRD Abdul Rasyid, didampingi dua Wakil Ketua Alif
Turiadi, Didik Agung Eko Wahoni, dan dihadiri Bupati Edi Damansyah.
Ketua DPRD Kukar
Abdul Rasyid dalam kesempatan itu menyatakan bahwa LKPJ 2019 yang disampaikan
Bupati, telah dikaji DPRD melalui setiap komisi. “Hasil kajian tersebut
melahirkan beberapa rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.”
Kata Abdul Rasyid.
Sementara itu hasil
rekomendasi DPRD Kukar atas LKPJ Bupati 2019 tersebut disampaikan oleh Juru
Bicara (Jubir) DPRD Kukar Hamdan.
Dalam pidatonya
tersebut Hamdan menyampaikan Berdasarkan hasil pembahasan Laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Akhir Tahun
Anggaran 2019 DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan rekomendasi sebagai
bahan dalam, Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, Penyusunan
anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan Penyusunan peraturan
daerah, peraturan kepala daerah, dan atau kebijakan strategis kepala daerah.
Rekomendasi atas LKPJ
tersebut disampaikan, dimana menitik beratkan dalam tiga poin rekomendasi
pembangunan yakni terkait dengan kebijakan pemerintah daerah, pengelolaan
keuangan daerah dan penyelengara urusan wajib dan urusan pilihan serta urusan
fungsi penunjang.
Dalam kebijakan
daerah pemerintah Kukar, DPRD memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya Dalam rangka penguatan
kapasitas fiscal, diperlukan transformasi struktur ekonomi secara nyata,
Pemerintah Daerah perlu mendorong sektor yang dapat diperbaharui yang dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi yang dapat menyerap tenaga kerja seperti sektor
pertanian, tentu saja harus didukung oleh pendanaan yang memadai.
“Kemudian Terkait dengan sektor pertanian
diatas kebijakan pemerintah hendaknya dituangkan dalam RPJMD tahun 2016-2021
secara jelas. Program-program insentif kepada petani hendaknya menjadi program
unggulan untuk mendorong sektor ini.”katanya.
Kemudian Pembangunan infrastruktur hendaknya diarahkan pada upaya mempercepat mobilisasi faktor ekonomi dan energi. Prioritas pembangunan infrastuktur jalan dan jembatan hendaknya mempertimbangkan azas manfaat multiflayer efek ekonomi yang paling tinggi.“Terkait dengan reformasi birokrasi dan tingkat sebaran PNS, kami melihat pemerintah daerah belum memiliki ketegasan dalam mendistribusikan pegawai kesemua pelosok wilayah, tenaga guru dan tenaga kesehatan jumlahnya sudah sangat proporsional namun masih terkonsentrasi di tenggarong dan wilayah-wilayah terdekat.”paparnya.
Sementara pengelolaan keuangan daerah, menurut
Hamdan, bahwa pada APBD 2019
target pendapatan sebesar Rp. 4,93
Triliun namun sampai dengan akhir 2019 hanya terealisasi sebesar Rp. 5,74
Triliun atau sebesar 166,49%.
Sementara itu Kabupaten Kutai Kartanegara dengan luas wilayah mencapai 27.263,10 Km2 mengalami ketertinggalan infrastruktur meliputi jalan dan jembatan, listrik, maupun sarana umum lainnya. Dengan menurunnya pendapatan tersebut tentu saja kemampuan belanja juga menurun. Sebagaimana dilaporkan dalam LKPJ tahun 2019 total belanja sebesar Rp 4,94 Triliun dan terealisasi sebesar Rp. 4,12 Triliun atau sebesar 83,37% dari realisasi keseluruhan belanja.
Beberapa rekomendasi DPRD soal pendapatan
pemerintah, yakni perlu dilakukan kajian terkait dengan implementasi Peraturan
Daerah tentang pajak dan restribusi daerah, terutama terkait dengan
besaran pajak dan restribusi sudah
waktunya dievaluasi untuk dinaikkan. Demikian pula perlu diperluas cakupan
jenis pajak dan restribusi namun dalam batasan kewenangan kabupaten sebagaimana
diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Diperlukan optimalisasi PAD pada obyek
wisata Pulau Kumala, langkah yang dapat dilakukan yaitu agar Pulau Kumala
dikelola oleh 1 (satu) OPD sehingga capaian akan terukur dengan jelas dan
mengurangi tingkat kebocoran pendapatan. “kata Hamdan.
Selain itu kata dia, optimalisasi Restribusi
Parkir dengan pengorganisasian dan penataan yang baik untuk menghindari
pungutan parkir liar yang tidak masuk kedalam kas daerah.
Optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah
kabupaten yang tidak produktif dan memerlukan biaya operasional dan perawatan
yang tinggi. Terhadap aset tersebut harus dimanfaatkan secara ekonomis baik
dikelola sendiri maupun dikerjasamaan pengelolaannya dengan pihak ketiga.
“Perusahaan
Daerah (Perusda) perlu ditingkatkan peranaanya untuk memberikan kontribusi
terhadap PAD, oleh karena itu perlu didorong kompetensi inti dari bisnis usaha
yang dilakukan Perusda sehingga target bisnis dapat terukur dan
dipertanggunjawabkan. “katanya.
Hamdan juga menambahkan agar pemerintah memperluas kewenangan Kecamatan dalam kaitan
dengan pemungutan pajak, hal ini untuk mengurangi biaya pungut pajak dan restribusi.
Sementara Bupati Edi Damansyah mengaku akan mengkaji masukan masukan yang disampaikan DPRD terkait dengan LKPJ 2019 tersebut.“Ya akan kami croscek, masukan masukan DPRD Kukar tersebut,” tegasnya usai menghadiri rapat Paripurna DPRD Kukar, Rabu (27/5/2020) sore tadi. (awi/adv)