Ahmad Yani Laporkan Anggota DPRD Suyono ke Badan Kehormatan
(Ahmad Yani saat menyerahkan berkas laporan ke Ketua BK DPRD Kukar)
TENGGARONG, Kamis 30
Juli 2020, Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PKB dilaporkan rekannya Anggota DPRD
Ahmad Yani ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kutai Kartanegara, tentang dugaan
pelanggaran kode etik/sumpah jabatan/Tatib anggota DPRD Kukar.
Berkas laporan
tersebut diserahkan Ahmad Yani kepada Ketua BK DPRD Kukar Abdul Wahab Arief.
Dalam laporan itu, Ahmad
Yani menyebut ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Suyono, pelanggaran
peraturan perundang undangan yang berlaku UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang kode etik
dan tatib DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ahmad Yani mengatakan
bahwa pemberitaan dimedia massa belum lama ini terkait dengan hasil sidang
Paripurna DPRD Kukar tentang uang kunjungan dewan kedalam daerah disamakan,
yang diposting di media sosial.”Kemudian postingan bapak Suyono di media sosial
facebook menyatakan bahwa tidak menghadiri Paripurna DPRD ternyata hanya bahas
kenaikan uang DPRD (Postingan sudah hapus). Ini saya menilai ada pelanggaran
kode etik yang dilakukan Bapak Suyono, seolah olah menghina dan melecehkan
hasil paripurna sehingga sangat merugikan institusi DPRD dan secara pribadi
saya,” ungkapnya.
Ahmad Yani dalam
laporannya juga menyinggung soal keaktifan dalam menghadiri sidang Paripurna
DPRD, dan bisa dicek diabsensi kehadiran, kurang waktu 2019 sampai 2020 sangat
kurang sehingga berdasar Tatib DPRD kehadiran dalam Paripurna 6 kali berturut
turut dianggap sangat fatal.“Ada kecenderungan absensi bapak Suyono itu ditandatangankan
oleh oknum staf DPRD,” ujarnya.
Kemudian terkait
laporan ke pihak kepolisian terkait pencemaran nama baik, menurut Ahmad Yani
sangat bertentangan dengan etika DPRD, harkat dan martabat DPRD yang semestinya
dijunjung tinggi oleh seluruh DPRD.
“Saya memohon kepada
BK DPRD memanggil dan menyidangkan anggota DPRD Suyono dan memberikan sanksi
tegas sesuai peraturan yang berlaku,”katanya.
Sementara itu Anggota DPRD Kukar Suyono saat dikonfirmasi terpisah mengaku siap untuk hadir jika ada panggilan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kukar, terkait laporan saudara Ahmad Yani soal dugaan pelanggaran tatib DPRD tersebut.“Saya siap untuk dipanggil Badan Kehormatan,”jelasnya.(pk/Poskotakaltimnews.com)