Nah, Operasional PT BOSS di Dasaq Telah Dihentikan Total oleh Warga Pemilik Lahan
Keterangan Foto : Sebelum dilakukan penghentian total operasional PT
Boss, telah dilakukan pertemuan di Kantor PT Boss, Kampung Dasaq, Kecamatan
Muara Pahu, tetapi tak membuahkan hasil, Jumat 21 Agustus 2020. Inzert, Ketua
DPD Gepak Kubar. (foto : jordi/budi/ran/poskota kaltim)
SENDAWAR –
Akhirnya kesabaran warga pemilik lahan di Kampung Dasaq, Kecamatan Muara
Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), tak terbendung lagi. Jumat 21 Agustus 2020
puncak kemarahan warga, secara serentak warga pemilik lahan menyeruduk Kantor
PT Bangun Olah Sarana Sukses (Boss), dan menduduki areal tambang batubara
perusahaan itu di Kampung Dasaq.
“Karena berulang
pertemuan dengan PT Boss, janji tinggal janji, tak pernah ditepati,” kata Ketua
DPC Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kubar, Mathias Genting SH yang juga
Ketua Pokdar Kamtibmas Resor Kubar, merupakan pemegang kuasa warga pemilik
lahan yang belum dilunasi oleh perusahaan itu, Sabtu (22/8/2020) di Sendawar.
Dia menuturkan,
sebenarnya tidak seberapa besar utang perusahaan itu kepada warga pemilik
lahan. Khusus PT Boss sekitar Rp 321 juta. Sedangkan PT PB yang juga areal
konsesinya berdampingan dengan PT Boss Sekitar Rp 2,4 miliar.
“Tetapi sudah lebih
dari 4 tahun ditunggu, belum juga ada pelunasan ganti rugi lahan warga yang
sebagian sudah ditambang,” katanya.
Mathias menegaskan, akhirnya warga Kampung Dasaq bergerak, menutup total semua kegiatan penambangan perusahaan tersebut sejak Jumat 21Agustus 2020.“Pihak Gepak dan masyarakat meminta PT Boss menghentikan segala aktifitas yang ada di area PT Boss, selama belum ada penyelesaian pelunasan lahan,” ungkapnya.
Meski demikian, pihak Gepak dan masyarakat tidak menghambat sub kontraktor PT Boss untuk keluar dari area PT Boss. Menurut Mathias, bagi unit (alat berat) yang ada di areal PT Boss merupakan tanggung jawab pihak pemilik unit.“Bukan tanggung jawab pihak Gepak dan masyarakat Dasaq,” bebernya.
Perlu diketahui,
Gepak Kubar sebagai perwakilan masyarakat juga didampingi Kelompok Sadar
Kambtibmas Bhayangkara Resor Kubar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) A Johnson
Daud SH MHum dan Rekan.
Sekretaris Pokdar
Kamtibmas Bhayangkara Kubar, Sarjudi SH menambahkan, dalam notulen (berita
acara) 21 Agustus 2020 ditandatangani pihak Gepak dan Pokdar Kamtibmas
Bhayangkara, bersama masyarakat dan perwakilan manajemen PT Boss. Disebutkan,
jika ada itikad baik dari PT Boss, maka tindaklanjut akan dilakukan di Polres
Kubar.
“Warga minta
pembayaran tidak ada pemisahan dari PT Boss dan PT PB, harus dibayar
sekaligus,” tuturnya.
Hadir dalam pertemuan sebelum penutupan total kegiatan perusahaan itu oleh masyarakat, diantaranya, perwakilan PT Boss M Suseno, perwakilan Sub Kontraktor PT Agasi (Maintenance Unit), PT Angsa Mas (Catering), PT Ade (Operator Creasher), PT Iku-KC (Rental Alat Berat), Petinggi Kampung Dasaq, BPK dan kepala adat.Juga hadir aparat keamanan dari Polres Kubar serta Kapolsek Muara Pahu AKP Jumali.
Untuk diketahui, PT
Boss dan PT PB memiliki izin yang berbeda. PT PB memiliki konsesi sekitar 5
ribu hektare, sedangkan PT Boss hanya 1.125 hektare.(ran/jor)