50 Daerah Mempunyai Kerawanan Tinggi Penyebaran Covid-19 Saat Pilkada
(kantor Bawaslu)
JAKARTA, Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu
(IKP) Pilkada 2020, dengan menyoroti tahapan kampanye di masa
pandemi COVID-19.
Komisioner Bawaslu
Mochammad Afifuddin mengungkapkan, ada 50 daerah dari 270 daerah yang menggelar
Pilkada Serentak 2020 mempunyai kerawanan tinggi penyebaran COVID-19.
Daerah-daerah itu berpotensi jadi klaster baru apabila tidak disoroti.
"Dalam IKP Pilkada
2020 kali ini, terdapat 50 kabupaten, kota yang terindikasi rawan tinggi dalam
konteks pandemi,” kata Afif di Bawaslu, Jakarta, Selasa, 22 September 2020.
Afif menambahkan,
angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan IKP bulan Juni
2020. Yang menyebutkan ada 27 kabupaten dan kota terindikasi rawan tinggi dalam
hal pandemi COVID-19.
Menurutnya adapun 10
daerah dengan kerawanan tertinggi dalam aspek pandemi adalah Kota Depok,
Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Manado,
dan Kabupaten Bandung. Kemudian Kabupaten Sintang, Kabupaten Sumbawa Barat,
Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Bandar Lampung.
Sedangkan pada
tingkat provinsi, seluruh daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur
(pilgub) terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemik. Urutannya adalah
Kalimantan Tengah, Sumatra Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Bengkulu,
Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, dan terakhir Kalimantan Utara.
"Tiga provinsi,
yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Sulawesi Utara berada dalam skor di
atas 90 dari skor kerawanan maksimal 100," ujarnya.
Guna mencegah
terjadinya kerumunan massa pada tahapan pilkada, Afif menegaskan, Bawaslu
telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut
Paslon Pilkada 2020.
Dalam SE tersebut,
Bawaslu memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota untuk
melakukan rapat koordinasi dengan partai politik dan penghubung bakal pasangan
calon. Khususnnya, untuk mencegah dan tidak menciptakan kerumunan massa
pendukung pada kedua tahapan tersebut.
Bawaslu juga
merekomendasikan penyelenggara pemilihan, paslon, tim kampanye, dan pemilih
selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Khususnya, dalam
melaksanakan dan mengikuti kegiatan kampanye.
Rekomendasi lain
yaitu penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, satuan tugas berkoordinasi
secara berkelanjutan dalam keterbukaan informasi terkait pelaksanaan tahapan
pemilihan dan perkembangan kondisi pandemik COVID-19 di setiap daerah.
"Kepolisian dan Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 setempat harus berkoordinasi secara masif dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan," katanya.(*)
Berita ini telah tayang di viva.co.id dengan judul: 50
Daerah yang Rawan Jadi Klaster Corona Saat Gelaran Pilkada