Biro Hukum Pemprov Kaltim Gelar Rakor Penyusunan Produk Hukum
(Suasana rapat koordinasi)
SAMARINDA,Biro Hukum
Setdaprov Kaltim melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Produk
Hukum Daerah Tingkat Provinsi Kaltim Tahun 2020.
Kepala Biro Hukum
Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi mewakili Gubernur Kaltim mengatakan
produk hukum daerah mempunyai peran yang strategis dalam mendorong terwujudnya
penyelenggaraan otonomi daerah.
"Oleh karena itu
setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah dituntut untuk memahami tertib
regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum yang
terdiri dari unsur tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi dan
tertib implementasi yang sesuai dengan Peraturan Mendagri No. 120 tahun
2018," kata Rozani saat memuka Rakor, yang dilaksanakan di Ruang Tepian I
Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (23/09/2020).
Dalam mewujudkan
produk hukum daerah, lanjut Rozani, diperlukan suatu manajemen hukum yang
baik. Hal tersebut diwujudkan saat produk hukum selesai disahkan, kemudian
dilakukan mekanisme sosialisasi produk hukum kepada masyarakat atau yang
berkepentingan.
"Sehingga mempercepat
implementasi produk hukum tersebut pada pelaksanaannya," tandasnya.
Dengan tema
penyusunan produk hukum daerah yang tepat menuju terciptanya produk hukum
daerah yang efektif, efisien dan taat azas. Rozani menganggap Rakor
ini sangat penting karena memiliki arti dalam rangka menyamakan persepsi,
peningkatan kinerja dan koordinasi dalam penyusunan suatu produk hukum daerah.
" Oleh karena
itu, saya berharap para peserta Rakor akan lebih terampil dan mampu
menyusun/merancang suatu naskah produk hukum daerah yang baik, benar dan
berkualitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"
pesan Rozani Erawadi dihadapan para peserta yang berasal dari Organisasi
Perangkat Daerah Dilingkup Pemprov Kaltim.
Usai pembukaan Rakor kemudian dilanjutkan penyampaian materi dari Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Kaltim Agus Subandriyo dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim.(mar/poskotakaltimnews.com)