Vonis 14 Tahun Bandar Sabu Mahulu

img

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kubar, Bernard Simanjuntak SH MH.(foto : ran/poskota kaltim)

 

SENDAWAR –  Senin  28 September 2020, ketuk palu terdengar lantang dari Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun  kepada seorang bandar sabu dari Long Bagun. 

Di kursi pesakitan duduk Muhammad Joni alias Joni, oknum TKK di Kantor Petinggi Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Tampak dari proyektor ruang sidang, terdakwa mengikuti sidang virtual dari ruang tahanan. Pemuda 29 tahun itu tersentak mendengarkan putusan yang dibacakan hakim. “Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara” kata Hakim Ketua, Jemmy Tanjung Utama.

Majelis hakim sependapat dengan surat tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya.

Terdakwa ditangkap medio April 2020 lalu bersama barang bukti sebanyak 23 paket sabu dengan berat bersih 60,1 gram. Terdakwa terjerumus sindikat narkotika karena terpikat keuntungan besar dari jual beli barang haram tersebut. Patut dicatat bahwa jumlah narkotika Terdakwa Joni ini adalah rekor pengungkapan perkara narkotika di wilayah Kubar-Mahulu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kubar Bernard Simanjuntak, SH, MH, yang turun langsung dalam persidangan ini mengapresiasi putusan tersebut.

 “Narkotika adalah musuh kita semua. Semoga putusan ini menjadi peringatan bagi sindikat pengedar narkotika,” bebernya.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku siap meladeni upaya hukum Terdakwa.

 “Penuntut Umum tak ragu menghadapi upaya hukum Terdakwa. Kami akan mempersiapkan kontra memori banding secepatnya,” tambah Kasi Pidum.

Dalam catatan persidangan diketahui bahwa beberapa hal yang memberatkan dalam perkara ini adalah terdakwa tergolong pengedar berdasarkan jumlah barang bukti yang sangat fantastis. Selain itu perbuatan terdakwa sangat membahayakan masa depan generasi penerus bangsa dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.(ran)