Vonis 14 Tahun Bandar Sabu Mahulu
Kepala Seksi Tindak
Pidana Umum Kejari Kubar, Bernard Simanjuntak SH MH.(foto : ran/poskota kaltim)
SENDAWAR –
Senin 28 September 2020, ketuk
palu terdengar lantang dari Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten
Kutai Barat (Kubar).
Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun kepada seorang bandar sabu dari Long
Bagun.
Di kursi pesakitan duduk Muhammad Joni alias
Joni, oknum TKK di Kantor Petinggi Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Tampak dari proyektor ruang sidang, terdakwa mengikuti sidang virtual dari
ruang tahanan. Pemuda 29 tahun itu tersentak mendengarkan putusan yang dibacakan
hakim. “Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14
tahun penjara” kata Hakim Ketua, Jemmy Tanjung Utama.
Majelis hakim sependapat dengan surat
tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya.
Terdakwa ditangkap medio April 2020 lalu
bersama barang bukti sebanyak 23 paket sabu dengan berat bersih 60,1 gram.
Terdakwa terjerumus sindikat narkotika karena terpikat keuntungan besar dari
jual beli barang haram tersebut. Patut dicatat bahwa jumlah narkotika Terdakwa
Joni ini adalah rekor pengungkapan perkara narkotika di wilayah Kubar-Mahulu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kubar
Bernard Simanjuntak, SH, MH, yang turun langsung dalam persidangan ini
mengapresiasi putusan tersebut.
“Narkotika adalah musuh kita semua. Semoga
putusan ini menjadi peringatan bagi sindikat pengedar narkotika,” bebernya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa
langsung menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku siap
meladeni upaya hukum Terdakwa.
“Penuntut
Umum tak ragu menghadapi upaya hukum Terdakwa. Kami akan mempersiapkan kontra
memori banding secepatnya,” tambah Kasi Pidum.
Dalam catatan persidangan diketahui bahwa
beberapa hal yang memberatkan dalam perkara ini adalah terdakwa tergolong
pengedar berdasarkan jumlah barang bukti yang sangat fantastis. Selain itu
perbuatan terdakwa sangat membahayakan masa depan generasi penerus bangsa dan
bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap
narkotika.(ran)