RUU Cipta Lapangan Kerja Disahkan
(Ilustrasi)
JAKARTA,Pemerintah akan memberikan
program jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh yang menjadi
korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)). Penyelenggaraan program jaminan akan
dilakukan oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini tertuang dalam Rancangan
Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) yang disahkan dalam Rapat
Paripurna bersama DPR pada hari ini, Senin (5/10).
"Pekerja/buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan,"
tulis Pasal 46A bagian ketujuh di kluster ketenagakerjaa
Rencananya, ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan program jaminan akan diatur melalui
peraturan pemerintah (pp). Jaminan kehilangan pekerjaan ini nantinya akan
diberikan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial kepada seluruh
peserta yang telah membayar iuran dengan masa kepesertaan tertentu.
Menurut estimasi awal, modal awal untuk
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masing-masing paling banyak Rp2
triliun, Sementara modal awal jaminan kehilangan pekerjaan paling sedikit Rp6
triliun dari APBN.
Kendati begitu, belum ada tanggapan dari
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai hal ini hingga berita ini
diturunkan. Begitu juga dengan BPJS Ketenagaekerjaan selaku pihak yang ditunjuk
pemerintah.
Namun, pada akhir tahun lalu, Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah mengungkapkan soal
rencana pemberian jaminan kehilangan pekerjaan tersebut. Program itu akan
disebut sebagai tunjangan pengangguran (unemployment benefit) di mana
pemerintah memberi dana manfaat selama enam bulan kepada korban PHK.
Kala itu, Airlangga bilang program
jaminan ini akan melengkapi empat manfaat yang saat ini sudah ada di BPJS
Ketenagakerjaan, yaitu jaminan pensiun, hari tua, kecelakaan kerja, hingga
kematian. Namun, belum ada rumusan soal pemberian dana dan iuran kepesertaannya.
"Unemployment benefit diberikan
kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek. Nanti ditambahkan jaminan
kehilangan pekerjaan, tapi tidak ada tambahan iuran, manfaatnya termasuk cash
benefit selama enam bulan," kata Airlangga, kala itu.