Mendagri Terbitkan SE Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020
(Mendagri Tito Karnavian)
JAKARTA-
Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE)
NOMOR 440/5876/SJ Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti
Bersama Tahun 2020.
SE ini
diterbitkan dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW
tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28
dan 30 Oktober 2020.
"Sehubungan
dengan hal tersebut, agar Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk mengambil sejumlah
langkah," ujar Tito sebagaimana dikutip dari lembaran SE yang diterima
Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Learn more
Dalam SE yang ditandatangani pada 21 Oktober 2020 itu, ada 11 poin yang
ditekankan oleh Mendagri.
Pertama, mengimbau masyarakatnya selama melaksanakan libur
dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan
tetap berkumpul bersama keluarga. Serta melakukan kegiatan di lingkungan
masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi
bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Kedua, dalam
pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW masyarakat diimbau agar
dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol
kesehatan utamanya menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak
berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19.
Ketiga, jika
pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah
agar dilakukan test PCR atau Rapid Test atau menyesuaikan dengan aturan moda
transportasi yang berlaku. Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan bebas
Covid-19 demi melindungi orang Iain termasuk keluarga di perjalanan ataupun
orang di tempat yang dikunjungi. "Bagi yang dinyatakan positif agar tidak
melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan
pemerintah untuk mencegah penularan," ungkap Tito.
Keempat,
setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test
PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjatanan tetap dalam
keadaan negatif Covid-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi
mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.
Kelima, agar
setiap daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran
Covid-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 di lingkungannya baik pada level provinsi,
kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa serta RT/RW diantaranya dengan
konsep kampung/desa tangguh, RT/RW tangguh bebas Covid-19 sesuai dengan kebijakan
lokal masing-masing.
Keenam, untuk
menjaga agar kelurahan/desa bebas Covid-19 diantaranya dengan meyakinkan
pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/rapid
test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif Covid-19
"Ketujuh, mengidentifikasi tempat wisata
yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik,
memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, "
ungkap Tito. "Lalu membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen,
mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak
bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang
berkumpul secara masif," lanjutnya.
Kedelapan,
mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan
sebelum pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi
kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan
berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kesembilan, dalam mempersiapkan pelaksanaan
liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun daerah tujuan pelaku
perjalanan agar kepala daerah melakukan koordinasi dengan forkopimda dan Stakeholder
Iain diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan,
pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall dan pelaku usaha serta
pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah
dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang
berlaku. Kesepuluh, mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan
hukum sebagaimana SE Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tentang Pembentukan
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.
"Kesebelas,
Bupati/Wali Kota melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19
pada libur dan cuti bersama tahun 2020 kepada Gubernur untuk selanjutnya
dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi
Kewilayahan," tambah Tito.(sumber. Kompas.com)