10.878 UMKM Kukar Terima Bantuan BPUM Rp2,4 Juta, Pendaftaran Selanjutnya Dibuka Hingga 30 November
(Ilsutrasi)
TENGGARONG, Sebanyak 10.878 Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM) Kutai Kartanegara telah menerima bantuan BPUM (Bantuan Presiden
Produktif Usaha Mikro) dari pemerintah pusat, senilai Rp2,4 juta pada tahap pertama, yang disalurkan
pada 6 Agustus sampai 15 September 2020 lalu.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kukar
melalui Kepala Seksi (Kasi) Fasilitas Usaha Mikro Indah Septiana mengatakan,
untuk pendaftaran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro, ditahap selanjutnya
bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, terdapat beberapa
instansi terkait yang bisa mengusulkan dana bantuan Presiden tersebut seperti,
Bank BRI, Bank BNI, Pegadaian, dan instansi lainnya yang sudah ditentukan.
“Pelaku usaha mendaftar ke Dinas Koperasi,
kemudian diusulkan ke Kementerian Koperasi, lalu akan di proses dan di
validasi, setelah dinyatakan lengkap data tersebut maka dana tersebut akan
disalurkan melalui Bank BRI dan Bank BNI. Dinas koperasi adalah sebagai lembaga
pengusul saja, karena lembaga pengusul bisa juga dari instansi lainnya yang
sudah di tentukan” kata Indah Septiana kepada Poskotakaltimnews, Kamis
(22/10/2020)
Dikatakan Indah Septiana, penyaluran bantuan
tersebut dimulai sejak 6 Agustus sampai 15 September 2020 untuk tahap pertama
dari Kementerian Koperasi, namun dari Dinas Koperesi telah mengusulkan 3 kali
ke Kementerian Koperasi, karena arahan dari pusat tidak perlu menunggu lama untuk mengusulkan
ke Kementerian Koperasi, data yang ada segera dikirim ke Kementerian Koperasi
lalu diusulkan ke pusat.
Untuk saat ini pemberitahuan dari Kementerian
Koperasi sudah memasuki tahap kedua dimulai sejak 6 Oktober sampai 30 November
namun dari Dinas Koperasi batas waktu pendaftaran sampai 20 November karena
masih ada hal lainnya yang harus di selesaikan, maka nantinya tidak akan melewati batas waktu yang sudah
ditentukan dari pemerintah pusat yaitu 30 November 2020.
Untuk tahap saat ini bagi pemilik usaha yang
ingin mengurusnya bisa melalui Desa atau kelurahan, kemudian ke Dinas Koperasi
dan Usaha Mikro Kabupaten Kukar, supaya untuk memudahkan koordinasi kelengkapan
data tersebut.
“Masyarakat bisa melalui Desa/kelurahan dulu,
kemudian ke Dinas Koperasi, supaya untuk memudahkan koordinasi kelengkapan data
tersebut”tegasnya.(*riz/poskotakaltimnews.com)