10.878 UMKM Kukar Terima Bantuan BPUM Rp2,4 Juta, Pendaftaran Selanjutnya Dibuka Hingga 30 November

img

(Ilsutrasi)


TENGGARONG, Sebanyak 10.878 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kutai Kartanegara telah menerima bantuan BPUM (Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro) dari pemerintah pusat, senilai Rp2,4 juta pada tahap pertama, yang disalurkan pada 6 Agustus sampai 15 September 2020 lalu.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kukar melalui Kepala Seksi (Kasi) Fasilitas Usaha Mikro Indah Septiana mengatakan, untuk pendaftaran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro, ditahap selanjutnya bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, terdapat beberapa instansi terkait yang bisa mengusulkan dana bantuan Presiden tersebut seperti, Bank BRI, Bank BNI, Pegadaian, dan instansi lainnya yang sudah ditentukan.

“Pelaku usaha mendaftar ke Dinas Koperasi, kemudian diusulkan ke Kementerian Koperasi, lalu akan di proses dan di validasi, setelah dinyatakan lengkap data tersebut maka dana tersebut akan disalurkan melalui Bank BRI dan Bank BNI. Dinas koperasi adalah sebagai lembaga pengusul saja, karena lembaga pengusul bisa juga dari instansi lainnya yang sudah di tentukan” kata Indah Septiana kepada Poskotakaltimnews, Kamis (22/10/2020)

Dikatakan Indah Septiana, penyaluran bantuan tersebut dimulai sejak 6 Agustus sampai 15 September 2020 untuk tahap pertama dari Kementerian Koperasi, namun dari Dinas Koperesi telah mengusulkan 3 kali ke Kementerian Koperasi, karena arahan dari pusat  tidak perlu menunggu lama untuk mengusulkan ke Kementerian Koperasi, data yang ada segera dikirim ke Kementerian Koperasi lalu diusulkan ke pusat.

Untuk saat ini pemberitahuan dari Kementerian Koperasi sudah memasuki tahap kedua dimulai sejak 6 Oktober sampai 30 November namun dari Dinas Koperasi batas waktu pendaftaran sampai 20 November karena masih ada hal lainnya yang harus di selesaikan, maka nantinya tidak  akan melewati batas waktu yang sudah ditentukan dari pemerintah pusat yaitu 30 November 2020.

Untuk tahap saat ini bagi pemilik usaha yang ingin mengurusnya bisa melalui Desa atau kelurahan, kemudian ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kukar, supaya untuk memudahkan koordinasi kelengkapan data tersebut.

“Masyarakat bisa melalui Desa/kelurahan dulu, kemudian ke Dinas Koperasi, supaya untuk memudahkan koordinasi kelengkapan data tersebut”tegasnya.(*riz/poskotakaltimnews.com)