Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Sekretariat DPRD Kukar Ditahan

img

TENGGARONG, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara, Rabu (29/3) sore resmi menahan mantan pejabat Sekretariat DPRD Kukar, MS, tersangka kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas pada bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan DPRD, workshop Asdeksi, penyusunan RKA DPRD penyusunan Anggaran 2014 serta penyusunan APBD dan APBD-P Pada Sekretariat DPRD Kukar 2013.


MS, dalam kegiatan tersebut selakuu PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dan memegang jabatan sebagai Kasubag Anggaran, namun kini non job dan sebagai staf di Sekretariat DPRD Kukar.

 

Kepala Kejari Kukar Kasmin mengatakan, penahanan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan telah cukup bukti. Dan langsung dititipkan di Rutan Samarinda.


Dari hasil pemeriksaan,dari kegiatan yang dilakukan MS diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp540 juta.

“Dimana salah satu bentuk kegiatan adalah dana untuk perjalanan dinas baik kedalam daerah maupun luar daeah, namun kenyataannya ada kegiaan perjalanan dinas tidak dilaksanakan oleh staf yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT. Namun uang kegiatan tersebut tetap dicairkan dan dipertangungjawabkan penggunaan dananya seolah olah kegiatan telah dilaksanakan dan akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugiakan keuangan negara Rp540.900.400.” papar Kasmin.


Ditambahkan Kasmin, penanganan perkara tersebut merupakan tunggakan perkara tahun sbelumnya yang diselesaikan dengan cepat.”Penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan dan akan dioptimalkan sebelum masa penahanan habis, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.” terang Kasmin.


Dengan dilakukan penahaan terhadap MS maka penyesaiakan tunggakan penyidikan perkara tipikor Kejari Kukar telah selesai dan memasuki babak baru.(awi-poskotakaltimnews.com)