Negara OKI jadi Tujuan Ekspor Potensial Indonesia
(Mendag Agus Suparmanto. foto: ist)
JAKARTA – Kementerian
Perdagangan melaporkan, kinerja perdagangan Indonesia ke negara Organisasi
Kerja Sama Islam (OKI) menunjukkan performa positif sepanjang Januari-Agustus
2020.
Pada periode
Januari—Agustus 2020, kinerja neraca perdagangan Indonesia dengan negara-negara
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menunjukan performa positif dengan
mencatatkan surplus sebesar US$2,46 miliar.
Pada periode tersebut
Indonesia mampu membukukan ekspor ke negara anggota OKI sebesar US$12,43
miliar. Dari nilai ekspor tersebut, tiga produk dengan ekspor tertinggi adalah
minyak kelapa sawit (23,88 persen), batu bara (9,56 persen), dan bagian
kendaraan bermotor (3,95 persen).
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto
mengungkapkan, secara ukuran pasar, negara-negara OKI merupakan pasar yang luar
biasa besar.
Pasalnya OKI terdiri
atas 57 negara anggota, dengan total populasi muslim sebesar 1,86 miliar jiwa
atau sekitar 24,1 persen dari total populasi dunia. Jumlah populasi ini belum
termasuk pemeluk agama Islam di luar negara anggota OKI, seperti India dengan
jumlah muslim sebesar 195 juta jiwa dan Ethiopia dengan jumlah muslim sebesar
35,6 juta jiwa.
“Sebagian besar
negara anggota OKI dengan mayoritas penduduknya beragama Islam memiliki
tuntutan standar pemenuhan atas jaminan produk halal yang cukup tinggi. Hal ini
menjadikan negara-negara OKI sebagai pasar dengan peluang yang besar,” kata
Mendag, seperti dikutip dari siaran persnya, Sabtu (31/1/2020).
Mendag Agus menambahkan,
Indonesia berpeluang menjadi pusat produsen halal dunia. Untuk mencapai tujuan
tersebut diperlukan kerja sama erat antara pemerintah, swasta, BUMN, organisasi
kemasyarakatan, dan publik secara umum.
Mendag melanjutkan,
ekspor produk Indonesia ke negara berpenduduk mayoritas muslim tidak dapat
dilepaskan dari peran produsen produk halal Indonesia, khususnya untuk produk
makanan, kosmetik, dan obat-obatan. Ketiga produk ini berkontribusi sebesar
total senilai sebesar 7,42 persen terhadap impor produk halal dunia.
“Tren impor produk
halal negara OKI periode 2015—2019 cenderung meningkat 5,27 persen. Namun
demikian, pangsa pasar ekspor produk halal Indonesia ke negara OKI masih harus
dapat dimaksimalkan,” jelas Mendag.
Dia melanjutkan, saat
ini Indonesia sedang melakukan perudingan perjanjian dagang dengan melibatkan
negara-negara muslim anggota OKI maupun non-OKI yang merupakan pasar potensial
produk halal Indonesia.
Sebagai contoh,
negara anggota OKI yang telah memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia
yaitu Pakistan, Mozambik, Palestina, serta Malaysia dan Brunei Darussalam dalam
kerangka ASEAN.
Selain itu, Indonesia
saat ini juga sedang dalam proses negosiasi dan penjajagan kerja sama
perdagangan dengan negara-negara anggota OKI lain, misalkan Turki, Tunisia,
Bangladesh, Iran, Maroko, negara-negara teluk, serta beberapa negara Eurasia.(sumber:
Bisnis.com)