UMP Kaltim 2021 Rp2.981.378
(Gubernur Kaltim Isran Noor)
SAMARINDA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 sebesar Rp2.981.378,72. Angka UMP tahun 2021 ini sama dengan UMP tahun 2020.
"Dengan ini saya
mengumumkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.564/2020 tanggal 31
Oktober 2020. Bahwa Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan sebesar
Rp2.981.378,72," kata Gubernur Kaltim H Isran Noor, Sabtu (31/10/2020).
Keputusan ini sesuai
dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Kerja
Minimum.
Pilihan Kaltim untuk
tidak menaikkan UMP tahun depan, sejalan
dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang
Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19), yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenakerjaan Ida
Fauziah pada tanggal 26 Oktober 2020.
Alasan Menteri Ida
Fauziah mengirimkan surat edaran terkait tidak adanya kenaikan upah tahun 2021
itu lantaran hampir semua perusahaan
mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut
diambil demi tetap menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha bagi
perusahaan/pengusaha. Sebab pandemi Covid-19 memberi dampak signifikan terhadap
kemampuan perusahaan untuk membayar gaji karyawan mereka.
"UMP Kaltim
tahun depan, sama dengan tahun ini," ucap Gubernur.
Penghitungan besaran
UMP mempertimbangkan beberapa hal di antaranya upah minimum tahun berjalan,
inflasi, dan pertumbuhan produk domestik bruto. Kebutuhan hidup layak (KHL)
pekerja juga menjadi pertimbangan penetapan UMP.
UMP yang menjadi hak
pekerja terdiri dari upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap. (mar/poskotakaltimnews.com).