OJK Perpanjang Program Retrukturisasi Kredit Hingga Maret 2022
(Otoritas Jasa Keuangan)
JAKARTA, Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang program penundaan cicilan atau retrukturisasi
kredit hingga Maret 2022.
Ketua Dewan
Komisioner OJK Wimboh Santoso optimistis perpanjang tidak akan membuat rasio
kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank
membengkak karena perpanjangan diberikan dengan kehati-hatian. Selain itu, ia
menilai saat ini perekonomian dalam negeri tengah dalam proses pemulihan
sehingga dampaknya tak akan separah di awal pandemi.
Per Agustus
2020, OJK mencatat rasio NPL gross naik 60 basis
poin (bps) secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi 3,2
persen. Lalu, terjadi penurunan pada September lalu menjadi 3,15 persen.
"Di September pertumbuhan kredit sudah
positif, penurunannya sudah mulai selesai dan mulai bangkit. Angka terakhir
dengan POJK ini adalah 3,15 persen dan kami optimis datanya tidak akan tembus 5
persen, sudah proses recovery," katanya lewat konferensi pers
daring, Senin (2/11).
Wimboh mengatakan perpanjangan restrukturisasi
ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas
debitur restrukturisasi.