KPU Serahkan Alat Peraga Kampanye Pilkada Kukar

img

(Penyerahan Alat Peraga Kampanye oleh Sekretaris KPU Kukar kepada perwakilan tim paslon Edi-Rendi)


TENGGARONG, KPU Kukar menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada perwakilan tim Pasangan Calon (Paslon) Edi Damansyah- Rendi Solihin di gudang KPU Kukar, Kamis (12/11/2020).

Sekretaris KPU Kukar Solihin mengatakan, sesuai dengan peraturan KPU RI No 11 pasal 23 dan pasal 28 bahwa KPU Kabupaten memfasilitasi pencetakkan bahan kampanye dan umbul umbul, baliho, spanduk paling banyak 100% dari jumlah Kepala Keluarga (KK) di Kukar.

 “Dalam pelaksana Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dilaksanakan kurang lebih satu bulan mulai dari 1 sampai 31 Oktober 2020, dalam penyediaan barang dari pihak penyedia sampai ke gudang KPU Kukar, ternyata mengalami keterlambatan pengadaan oleh pihak penyedia, dimana sesuai dengan kontrak ternyata pihak penyedia terjadi keterlambatan dalam pengadaan APK maupun BK tersebut. Sehingga mengakibatkan ada alat peraga kampanye seperti, umbul umbul dan spanduk yang belum datang, untuk bahan kampanye seperti, pamflet, brosur,  poster, selebaran dan baliho sudah berada di gudang KPU Kukar”kata Solihin kepada media, di KPU, Kamis (12/11/2020).

Tambah dia, kegiatan saat ini ialah menyerahkan beberapa logistic APK dan BK yang sudah berada di gudang KPU Kukar. Dimana yang di serahkan yaitu berupa poster, pamflet, brosur, selebaran baliho, untuk spanduk dan umbul umbul kemungkinan Jum’at 13 November 2020 akan di serahkan.

“Kita agak terlambat karena penyedia yang telat, karena memang kita pahami bersama untuk pengadaan bahan kampanye maupun APK kita lelangnya sektoral, sektoral dalam arti sudah di tentukan KPU RI, dan penyediaannya melayani seluruh Indonesia, jadi kami sudah berusaha tepat waktu, namun penyedia tersebut melayani seluruh Indonesia sehingga ada sedikit keterlambatan”ucap Solihin

Sementara itu Wawan Amuji perwakilan tim Paslon Edi-Rendi mengatakan, terima kasih buat penyelenggara yang sudah menyediakan, namun menjadi catatan untuk bahan evaluasi sebagai peserta Pilkada,sesuai regulasi Pilkada 2020 memiliki jatah kampanye selama 71 hari secara umum, tetapi dengan 71 hari tersebut, dari 30 hari masa kampanye, namun bahan kampanye tersebut baru tersedia, hal ini suatu kerugian bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dimana bahan kampanye memuat visi dan misi program unggulan, justru baru di terima pada saat kampanye sudah berjalan selama 40 hari.

“Sehingga ini juga menjadi bahan evaluasi dari kami sebagai  (Peserta) Pilkada sudah di tetapkan oleh KPU, jadi harapan kami itu mengikuti baik dari apk maupun bahan kampanye itu sudah tersedia, kita harapkan sebelum 5 Desember 2020 alat peraga kampanye dan bahan kampanye tersebut sudah bisa di distribusikan ke setiap Kecamatan yang ada di Kukar”ungkap Wawan.(*riz/adv/poskotakaltimnews.com)