KPU Serahkan Alat Peraga Kampanye Pilkada Kukar
(Penyerahan Alat Peraga Kampanye oleh Sekretaris KPU Kukar kepada perwakilan tim paslon Edi-Rendi)
TENGGARONG, KPU Kukar menyerahkan Alat Peraga
Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada perwakilan tim Pasangan Calon
(Paslon) Edi Damansyah- Rendi Solihin di gudang KPU Kukar, Kamis (12/11/2020).
Sekretaris KPU Kukar Solihin mengatakan,
sesuai dengan peraturan KPU RI No 11 pasal 23 dan pasal 28 bahwa KPU Kabupaten
memfasilitasi pencetakkan bahan kampanye dan umbul umbul, baliho, spanduk
paling banyak 100% dari jumlah Kepala Keluarga (KK) di Kukar.
“Dalam
pelaksana Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dilaksanakan
kurang lebih satu bulan mulai dari 1 sampai 31 Oktober 2020, dalam penyediaan
barang dari pihak penyedia sampai ke gudang KPU Kukar, ternyata mengalami
keterlambatan pengadaan oleh pihak penyedia, dimana sesuai dengan kontrak
ternyata pihak penyedia terjadi keterlambatan dalam pengadaan APK maupun BK
tersebut. Sehingga mengakibatkan ada alat peraga kampanye seperti, umbul umbul
dan spanduk yang belum datang, untuk bahan kampanye seperti, pamflet,
brosur, poster, selebaran dan baliho sudah
berada di gudang KPU Kukar”kata Solihin kepada media, di KPU, Kamis (12/11/2020).
Tambah dia, kegiatan saat ini ialah
menyerahkan beberapa logistic APK dan BK yang sudah berada di gudang KPU Kukar.
Dimana yang di serahkan yaitu berupa poster, pamflet, brosur, selebaran baliho,
untuk spanduk dan umbul umbul kemungkinan Jum’at 13 November 2020 akan di
serahkan.
“Kita agak terlambat karena penyedia yang
telat, karena memang kita pahami bersama untuk pengadaan bahan kampanye maupun
APK kita lelangnya sektoral, sektoral dalam arti sudah di tentukan KPU RI, dan
penyediaannya melayani seluruh Indonesia, jadi kami sudah berusaha tepat waktu,
namun penyedia tersebut melayani seluruh Indonesia sehingga ada sedikit
keterlambatan”ucap Solihin
Sementara itu Wawan Amuji perwakilan tim
Paslon Edi-Rendi mengatakan, terima kasih buat penyelenggara yang sudah
menyediakan, namun menjadi catatan untuk bahan evaluasi sebagai peserta Pilkada,sesuai
regulasi Pilkada 2020 memiliki jatah kampanye selama 71 hari secara umum,
tetapi dengan 71 hari tersebut, dari 30 hari masa kampanye, namun bahan
kampanye tersebut baru tersedia, hal ini suatu kerugian bagi pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati, dimana bahan kampanye memuat visi dan misi program
unggulan, justru baru di terima pada saat kampanye sudah berjalan selama 40
hari.
“Sehingga ini juga menjadi bahan evaluasi
dari kami sebagai (Peserta) Pilkada
sudah di tetapkan oleh KPU, jadi harapan kami itu mengikuti baik dari apk
maupun bahan kampanye itu sudah tersedia, kita harapkan sebelum 5 Desember 2020
alat peraga kampanye dan bahan kampanye tersebut sudah bisa di distribusikan ke
setiap Kecamatan yang ada di Kukar”ungkap Wawan.(*riz/adv/poskotakaltimnews.com)