Polres Kukar Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan
(Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
saat jumpa pers)
TENGGARONG, Polres Kukar ungkap kasus
pencurian dengan kekerasan (Curas), Pelaku melakukan aksinya di Jalan DR. FL.
Tobing, pada 8 Desember 2020.
“Untuk kasus pencurian ada 2 pelaku yaitu (R)
18 tahun dan (M) 23 tahun, dimana mereka
melakukan aksinya pada Selasa (8/12/2020) sekitar pukul 06.30 melalui pintu
belakang, pelaku ketahuan oleh pemilik
rumah, pada saat itu pemilik rumah baru bangun tidur.” Kata Kapolres Kukar AKBP
Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian saat jumpa
pers, Jumat (11/12/2020) sore di Mapolres Kukar.
Modus operandinya ialah kedua pelaku
melaksanakan aksi pencurian tersebut malam, dan pada saat pagi hari sewaktu
hujan ada 1 orang pelaku yang memasuki rumah melewati ventilasi dapur dengan
menggunakan linggis.
"Pelaku membawa senjata tajam tersebut,
meminta pemilik rumah untuk diam dan masuk ke kamar, kemudian pemilik rumah
membangunkan anaknya sehingga sempat terjadi perkelahian ketiga orang itu,
anaknya itu mengalami luka sajam di bagian tangan, pelaku melarikan diri
melalui pintu belakang" paparnya.
Lanjut dia, pelaku langsung melarikan diri
melewati pintu belakang dan sempat membawa kunci mobil pemilik rumah. Tidak perlu
menunggu waktu lama TIM Aligator mengetahui keberadaan pelaku sekitar pukul
19.40 Wita, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di sekitar rumahnya.
"Barang bukti yang di amankan berupa, 1
pisau dapur, 1 handuk kecil, 1 kaos kaki, 1 linggis kecil, dan 1 topi, pelaku
di kenakan pasal 365 KUHP subs pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP ancaman hukuman
9 tahun penjara" ucapnya.(*riz/poskotakaltimnews.com)