DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati-Wakil Bupati Kukar 2016-2021
(Abdul
Rasyid dan Edi Damansyah)
TENGGARONG, Ketua DPRD Kutai Kartanegara
Abdul Rasyid, memimpin rapat paripurna ke 5 masa sidang II DPRD Kukar, dalam
agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Kutai Kartanegara dan Wakil Bupati
Kutai Kartanegara masa jabatan 2016-2021, Selasa (2/2/2021).
Rapat paripurna yang dilangsungkan diruang
utama rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Edi Damansyah, para anggota DPRD
Kutai Katanegara, dan dilangsungkan secara virtual.
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid mengatakan masa
akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kukar,jatuh pada 17 Februari 2021.
"Pada 17 Februari 2021 masa akhir
jabatan Bupati-Wakil Bupati, kita berharap langsung ada pelantikan bupati yang
baru, jika sidang gugatan Pilkada di Mahkama Konstitusi (MK) belum selesai,
maka tidak menutup kemungkinan akan ada plt Bupati" kata Abdul Rasyid
kepada media, diruang paripurna, Selasa (2/2/2021).
Ia menambahkan, maka dari itu pihaknya
melakukan proses lebih cepat, karena untuk mendukung proses administrasi dalam
penetapan Bupati yang terpilih nantinya.
Sementara itu Bupati Kukar Edi Damansyah
mengatakan, masih ada waktu beberapa hari sebelum berakhirnya masa jabatan, ia
melakukan persiapan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan, laporan keuangan
daerah, laporan penyelenggara Pemerintahan Daerah, dimana saat ini mau finall
semua dan menunggu program visi dan misi kedepan.
"Dan terima kasih
kepada Wakil Bupati yang sudah menjadi plt Bupati, dan bekerjasama dalam
menjalankan tugas dengan baik, karena niat dari awal adalah memberikan
pelayanan untuk masyarakat"kata Edi.(*riz/poskotakaltimnews.com)