Polsek Loa Kulu Ringkus Tiga Pengedar Sabu

img

(Polsek Loa Kulu menunjukan barang bukti yang diamankan)

TENGGARONG, Polsek Loa Kulu meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu, ketiga tersangka adalah  D (35), AH (41), A (44), yang merupakan warga Samarinda.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, Senin 1 Februari 2021 unit Polsek Reskrim Loa Kulu melaksanakan penyelidikkan berdasarkan informasi masyarakat bahwa daerah Jembayan Loa Kulu sering terjadi transaksi sabu sabu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di Dusun  Margasari, RT 05  kami berhasil mengamankan sepasang suami istri inisial D dan AH dan setelah kami lakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu poket sabu, dimana 2 tersangka  kemudian kami lakukan introgasi, dari hasil introgasi kami lakukan pengembangan wilayah perbatasan Samarinda ditemukan satu orang lagi tersangka inisial A, dimana ditemukan dua poket sabu," kata AKP Gandha Syah Hidayat kepada media, di Polsek Loa Kulu, Rabu (3/2/2021).

Ia menambahkan, tersangka D dan AH merupakan suami istri, ada pun barang bukti yang di amankan yaitu, 1 poket kecil sabu dengan berat 0,26 gram, 2 poket sabu masing masing 1 gram, 1 dompet kecil, 1 lembar kertas putih untuk membungkus poket, 2 Hp merk Vivo dan Nokia, 1 unit motor.

"Saat ini ada 1 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan tersangka merupakan residivis, untuk ancaman hukuman dikenakan pasal 114 (1) 112 (1) 132 (1)  UU Nomor 39/2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara" Katanya.(*riz/poskotakaltimnews.com)