Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sebulu
(tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas)
TENGGARONG, Polsek Sebulu berhasil
mengamankan RB (21) seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu,
Kamis (25/2/2021).
Tersangka RB yang merupakan warga Jalan Batu
Alam RT 002 Desa Separi Kampung Kecamatan Tenggarong Seberang, berhasil
diringkus polisi di Desa Sebulu Ilir Kecamatan Sebulu-Kutai Kartaneagra.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi mengatakan, Pada 25 Februari 2021
sekitar pukul 00.25 wita di sekitaran RT
15 Desa Sebulu Ilir telah terjadi transaksi sabu sabu.
"Setelah mendapatkan informasi dari
masyarakat dengan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu, maka anggota
kepolisian menuju ke lokasi" Kata Agus Kurniadi Sabtu (27/2/2021).
Setelah tiba di lokasi tersebut, petugas
mencurigai pengendara bermotor bewarna biru putih tanpa menggunakan plat nomor
polisi. Petugas langsung memberhentikan kendaraan tersebut, karena pengendara
bermotor itu gerak geriknya sudah mencurigakan, maka petugas pun melakukan
penggeledahan terhadap pengendara tersebut
"Pada saat di lakukan penggeledahan di
temukan sabu sabu yang di simpan di bawah jok sadle motor, kemudian tersangka
dan barang bukti di bawa ke Polsek Sebulu untuk penyelidikan lebih lanjut"
katanya.
Barang bukti yang di amankan yaitu, 2 Poket
Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat masing masing 0,50 gram dan 0,51 gram, 1
unit HP Merk OPPO A15, dan 1 Unit Motor Vario Warna Biru Putih tanpa nomor
polisi
"tersangka di kenakan pasal Pasal 114
Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara" ucapnya.(*riz/poskotakaltimnews.com)