BPSDM Gelar Bimtek PSK Pegawai
( Bimbingan Tekhnis (Bimtek) penyusunan/pengisian sasaran kinerja (PSK) pegawai )
SAMARINDA-Plt Kepala Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltim Hj.Ardiningsih mengatakan sebagaimana
diamanatkan dalam Pergub Kaltim Nomor 14 Thun 2020 tentang organisasi dan tata
kerja. BPSDM mempunyai tugas membantu gubernur dalam menyiapkan ASN yang handal
dan kridebel dalam peningkatan kualitas tata kelola penyelenggaran tugas dan
fungsi instansi pemerintah daerah.
"Untuk meningkatkan efektifitas dan
kualitas penyusunan serta pengisian sasaran kerja pegawai dan perhitungan angka kredit, serta
mewujudkan ASN yang professional dan
kompeten, maka setiap pegawai negeri sipil
berkewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya serta mempertanggungjawabkan
kinerjanya," kata Ardiningsih saat membuka Bimbingan Tekhnis (Bimtek) penyusunan/pengisian sasaran kinerja (PSK) pegawai jabatan
fungsional pengawasan ketenagakerjaan," yang berlangsung di Kampus Bagimu
Negeri Jiwa Raga Kami, BPSDM Kaltim,
yang digelar secara luring dan daring, Rabu (3/3/2021).
Ardiningsih menambahkan, dalam pelaksanaan
penilaian kinerja PNS diperlukan suatu pedoman untuk memberikan pemahaman,
tentang pelaksanaan tehknis penilain kinerja PNS sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil yang
bertujuan untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS, setiap PNS diwajibkan menysusun
sasaran kinerja pegawai negeri sipil berdasarkan rencana kerja tahunan
instansi, yang memuat kegiatan tugas dan jabatan dan target yang harus dicapai
dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
"Penetapan angka kredit adalah penilaian
angka kredit kumulatif yang harus dicapai oleh pejabat fungsional pengawas
ketenagakerjaan sebagai dasar pengangakatan atau kenaikan pangkat dalam
jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan,"
tandasnya.
Ardiningsih mengatakan Bimtek PSK pegawai dan
angka kredit bagi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan ini
diselenggarakan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier jabatan fungsional
pengawas ketenagakerjaan.
"Khususnya persamaan persepsi mekanisme
pengusunan sasaran kerja pegawai dan angka kredit, mengingat pengangkatan,
kenaikan pangkat dan jabatan dan penilaian
angka kredit harus sesuai dengan ketentuan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan serta
harus sesuai dengan SOP," ujarnya.
Sebelumnya, ketua panitia penyelenggara H.
Fitriansyah dalam laporannya mengatakan tujuan penyelenggaraan .
Bimtek ini dirancang untuk membekali peserta
pelatihan dengan pemahaman yang
komperhensif tentang mekanisme penyusunan sasaran kerja PSK perhitungan angka
kredit agar sesuai prosedur yang berlaku.
"Bimtek diikuti 40 peserta yang berasal
Disnakertrans Kaltim dan pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan, dan
dilaksanalan mulai tanggal 3 sampai 5 Maret 2021," kata Fitriansyah.(mar/poskotakaltimnews.com)