BPSDM Gelar Bimtek PSK Pegawai

img

Bimbingan  Tekhnis (Bimtek) penyusunan/pengisian  sasaran kinerja (PSK) pegawai )

SAMARINDA-Plt Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltim Hj.Ardiningsih mengatakan sebagaimana diamanatkan dalam Pergub Kaltim Nomor 14 Thun 2020 tentang organisasi dan tata kerja. BPSDM mempunyai tugas membantu gubernur dalam menyiapkan ASN yang handal dan kridebel dalam peningkatan kualitas tata kelola penyelenggaran tugas dan fungsi instansi pemerintah daerah.

"Untuk meningkatkan efektifitas dan kualitas penyusunan serta pengisian sasaran kerja pegawai  dan perhitungan angka kredit, serta mewujudkan ASN yang professional dan

kompeten, maka setiap pegawai negeri sipil berkewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya serta mempertanggungjawabkan kinerjanya," kata Ardiningsih saat membuka Bimbingan  Tekhnis (Bimtek) penyusunan/pengisian  sasaran kinerja (PSK) pegawai jabatan fungsional pengawasan ketenagakerjaan," yang berlangsung di Kampus Bagimu Negeri Jiwa Raga Kami,  BPSDM Kaltim, yang digelar secara luring dan daring, Rabu (3/3/2021).

Ardiningsih menambahkan, dalam pelaksanaan penilaian kinerja PNS diperlukan suatu pedoman untuk memberikan pemahaman, tentang pelaksanaan tehknis penilain kinerja PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS, setiap PNS diwajibkan menysusun sasaran kinerja pegawai negeri sipil berdasarkan rencana kerja tahunan instansi, yang memuat kegiatan tugas dan jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.

"Penetapan angka kredit adalah penilaian angka kredit kumulatif yang harus dicapai oleh pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan sebagai dasar pengangakatan atau kenaikan pangkat dalam jabatan  fungsional pengawas ketenagakerjaan," tandasnya.

Ardiningsih mengatakan Bimtek PSK pegawai dan angka kredit bagi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan ini diselenggarakan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan.

 "Khususnya persamaan persepsi mekanisme pengusunan sasaran kerja pegawai dan angka kredit, mengingat pengangkatan, kenaikan pangkat dan jabatan dan  penilaian angka kredit harus sesuai dengan ketentuan jabatan  fungsional pengawas ketenagakerjaan serta harus sesuai dengan SOP," ujarnya.

Sebelumnya, ketua panitia penyelenggara H. Fitriansyah dalam laporannya mengatakan tujuan penyelenggaraan .

Bimtek ini dirancang untuk membekali peserta pelatihan  dengan pemahaman yang komperhensif tentang mekanisme penyusunan sasaran kerja PSK perhitungan angka kredit agar sesuai prosedur yang berlaku.

"Bimtek diikuti 40 peserta yang berasal Disnakertrans Kaltim dan pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan, dan dilaksanalan mulai tanggal 3 sampai 5 Maret 2021," kata Fitriansyah.(mar/poskotakaltimnews.com)