Gubernur Kaltim Terbitkan Instruksi PPKM Mikro
(H Isran Noor)
SAMARINDA-Gubernur Kalimantan Timur H Isran
Noor menerbitkan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) berbasis Mikro untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Timur.
Instruksi yang ditujukan kepada para bupati
dan wali kota, camat, kepala desa dan lurah itu berisi 7 poin.
"Segera mengambil langkah strategis
dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di
wilayah masing-masing," kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin
menyebutkan poin kesatu Instruksi Gubernur tersebut, Jumat (5/3/2021).
Poin kedua, lanjut Ivan, sapaan akrabnya,
Gubernur meminta para bupati dan wali kota segera mempersiapkan pelaksanaan
PPKM berbasis mikro yang selanjutnya disebut dengan PPKM Mikro.
PPKM Mikro dimaksud diterapkan hingga tingkat
Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian
wilayah sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
"PPKM Mikro ini berlaku mulai 9 Maret
hingga 22 Maret 2021. Untuk pelaksanaan harus dilakukan monitoring dan
koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala," tambah
Ivan menyebut poin ketiga Instruksi Gubernur.
Dalam instruksinya Gubernur kembali
mengingatkan pentingnya pendisiplinan protokol kesehatan 5M dan menggiatkan
operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
Demikian juga dengan penyemprotan disinfektan
harus terus dilakukan untuk membantu menekan penyebaran Covid-19.
"Instruksi Gubernur ini diterbitkan
Jumat 5 Maret 2021, hari ini. Dan
setelah Instruksi Gubernur ini, maka Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 yang
mengatur Kaltim Steril dinyatakan tidak berlaku lagi," tegas Ivan.
Dengan penerapan PPKM Mikro ini, diharapkan
kasus positif Covid-19 di Kaltim akan semakin berkurang hingga nol kasus.(mar/poskotakaltimnews.com)