Satresnarkoba Polres Kukar Bekuk Tiga Pengedar Sabu
(Sat Resnarkoba Polres Kukar saat menggelar jumpa pers)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kukar berhasil membekuk tiga terduga
pengedar narkoba jenis sabu sabu. Ketiga pelaku adalah MA(55), MN (26) dan BK (38), Selasa 23 Maret 2021.
Dua tersangka yakni MA dan
MN ditangkap di Kecamatan Muara Jawa-Kutai Kartanegara sementara satu
tersangka yakni BK ditangkap di Samarinda.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
melalui Kasat Resnarkoba IPTU Encek Indrayani mengatakan, pelaku narkoba yang ditangkap terlebih dahulu adalah MA sekitar pukul 12.00 Wita. penangkapan tersangka
berkat adanya informasi masyarakat, bahwa diwilayah Jalan Mahakam Tengah
Kelurahan Muara Kembang Kecamatan Muara Jawa sering terjadi transaksi narkoba.
"Polisi mengamankan barang bukti berupa dua
poket sabu sabu masing masing seberat 7,85 gram dan 1,25 gram, kemudian satu
kotak terbuat dari lakban warna coklat, kemduians atu lembar plastic warna
hitam serta satu hanphone."kata Iptu Encek Indrayani saat gelar jumpa pers, Rabu (24/3/2021)
Dari pengembangan dari tersangka MA, bahwa narkoba ia dapatkan dari BK warga Samarinda. kemudian Polisi meminta Muhamad Arsad untuk menghubungi Bukhari.
Dan sekitar pukul
15.00 Wita pada 23 Maret 2021, Polisi mencurigai seoarang pria di kawasan Jalan
Poros Kelurahan Muara Kembang Muara Jawa, dan diketahui merupakan MN yang merupakan suruhan BK untuk mengantar sabu sabu.
Dari hasil penggeledahan dari tersangka MN tersebut Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni satu poket
sabu seberat 15,15 gram, satu unit handphone, satu lembar tisu, satu buah plastic
warna hitam dan satu buah tas ransel serta satu unit sepeda motor.
Setelah berhasil meringkus MN, polisi
kemudian melakukan pengembangan, bahwa sabu sabu ia dapatkan dari BK. Setelah itu anggota Resnarkoba Polres Kukar melakukan
penangkapan terhadap tersangka BK di wilayah Kelurahan
Tanah Merah Samarinda Utara pada 23 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.
Barang bukti yang diamankan diantaranya
adalah 2 poket sabu seberat 4,28 gram, kemudian tiga bendel plastic, satu buah
tas kecil warna hitam dan satu unit handphone warna hitam.
Ancaman hukuman, para
tersangka dikenakan pasal 114 (1) jo 112 (1) tentang narkotika, dan pasal 114
(2) jo 112 (2) dengan hukuman penjara 5 sampai 20 tahun bahkan seumur
hidup.(*riz)