Satresnarkoba Polres Kukar Bekuk Tiga Pengedar Sabu

img

(Sat Resnarkoba Polres Kukar saat menggelar jumpa pers)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kukar berhasil membekuk tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu sabu. Ketiga pelaku adalah MA(55), MN (26) dan BK (38), Selasa 23 Maret 2021.

Dua tersangka yakni MA dan MN ditangkap di Kecamatan Muara Jawa-Kutai Kartanegara sementara satu tersangka yakni BK ditangkap di Samarinda.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Resnarkoba IPTU Encek Indrayani mengatakan, pelaku narkoba yang ditangkap terlebih dahulu adalah MA sekitar pukul 12.00 Wita. penangkapan tersangka berkat adanya informasi masyarakat, bahwa diwilayah Jalan Mahakam Tengah Kelurahan Muara Kembang Kecamatan Muara Jawa sering terjadi transaksi narkoba.

"Polisi mengamankan barang bukti berupa dua poket sabu sabu masing masing seberat 7,85 gram dan 1,25 gram, kemudian satu kotak terbuat dari lakban warna coklat, kemduians atu lembar plastic warna hitam serta satu hanphone."kata Iptu Encek Indrayani saat gelar jumpa pers, Rabu (24/3/2021)

Dari pengembangan dari tersangka MA, bahwa narkoba ia dapatkan dari BK warga Samarinda. kemudian Polisi meminta Muhamad Arsad untuk menghubungi Bukhari.

Dan sekitar pukul 15.00 Wita pada 23 Maret 2021, Polisi mencurigai seoarang pria di kawasan Jalan Poros Kelurahan Muara Kembang Muara Jawa, dan diketahui merupakan MN yang merupakan suruhan BK untuk mengantar sabu sabu.

Dari hasil penggeledahan dari tersangka MN tersebut Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni satu poket sabu seberat 15,15 gram, satu unit handphone, satu lembar tisu, satu buah plastic warna hitam dan satu buah tas ransel serta satu unit sepeda motor.

Setelah berhasil meringkus MN, polisi kemudian melakukan pengembangan, bahwa sabu sabu  ia dapatkan dari BK. Setelah itu anggota Resnarkoba Polres Kukar melakukan penangkapan terhadap tersangka BK di wilayah Kelurahan Tanah Merah Samarinda Utara pada 23 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.

Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah 2 poket sabu seberat 4,28 gram, kemudian tiga bendel plastic, satu buah tas kecil warna hitam dan satu unit handphone warna hitam.

Ancaman hukuman, para tersangka dikenakan pasal 114 (1) jo 112 (1) tentang narkotika, dan pasal 114 (2) jo 112 (2) dengan hukuman penjara 5 sampai 20 tahun bahkan seumur hidup.(*riz)