Sikapi Pencemaran Lingkungan Akibat Penambangan, Komisi I DPRD Kaltim Akan Hadirkan OPD Terkait

img

(Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, SAMARINDA- Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Jahidin menyebut akan mengundang OPD terkait, dan merencanakan untuk melanjutkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyikapi aduan Muhammad salah seorang warga yang lahannya berbatasan dengan operasional PT IBP di KM 11 Loa Janan dan terdampak aktivitas tambang batubara.

“Jadi yang kita fokuskan penyidikan terhadap pelanggaran lingkungan hidup, karena bagaimana pun, tanam tumbuh di lahan yang dimiliki oleh Muhammad sudah hancur dan musnah akibat pencemaran lingkungan dari aktivitas pertambangan.”katanya.

Tapi pihaknya masih memberikan kesempatan, bahwa sesuai kesepakatan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, nantinya akan diundang Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim terkait tanam tumbuhnya.

“Terkait situasi di sana, DLH Kaltim kita kawal bersama-sama untuk tetap mengecek kembali lokasi. Untuk memberikan keyakinan masing-masing. Kalau DPRD Kaltim sudah, tapi tetap kami dampingi,” katanya.

Komisi I lanjut Jahidin, tetap komitmen akan merekomendasikan agar manajemen PT Insani Bara Perkasa (IBP) diproses sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan yakni pencemaran lingkungan dan pengrusakan tanam tumbuh.(adv/dn)