Anggota DPRD Kaltim Salehuddin Gugah Kesadaran Masyarakat untuk Taat Bayar Pajak
(Sosialisasi Perda yang dilakukan Anggota DPRD Kaltim Salehuddin)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TENGGARONG- Anggota DPRD
Kalimantan Timur dari Dapil Kukar, Salehudin SSos Sfil menggelar Sosialisasi
Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas
perubahan peraturan daerah provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, Jumat (9/4/2021) pagi.
Kegiatan Sosper terkait dengan pajak
kendaraan bermotor itu dilangsungkan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan
Baru Tenggarong, dengan menghadirkan Kepala Bapenda Kaltim Dra Ismiati, Tim
Pakar Masrani dan sekitar 80 warga masyarakat dari Kelurahan Baru, Panji,
Mangkurawang dan Loa Tebu Kecamatan Tenggarong.
Meski pagi itu Tenggarong diguyur hujan tak
menyurutkan semangat warga untuk datang mengikuti proses sosialisasi.”Masyarakat
antusias untuk mengikuti kegiatan ini, tak hanya diikuti warga Kelurahan Baru,
warga dari Panji dan Loa Tebu juga banyak datang di acara ini,” kata Salehudin.
Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan
akan mampu menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran mayarakat untuk taat membayar
pajak. Sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat memahami regulasi
tersebut.
“Kita fasilitasi, dan memasifkan sosialisasi
perda ini supaya proses penyadaraan ke masyarakat untuk tumbuh, sebab pajak
yang dibayar ke pemerintah notabenya untuk kepentingtan masyarakat,” papar
Salehudin.
Salehudin menambahkan dengan makin besarnya
perolehan pajak kendaraan bermotor maka akan besar puna dana yang digelontorkan
pemerintah Provinsi ke Kabupaten, untuk mendukung penbiayaan pembangunan baik
itu infrastruktur, pendidikan, kesehatan.
Sementara itu Kepala Bapenda Kaltim Ismiati
menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan Sosper yang dilakukan
Anggota DPRD Kaltim Salehudin. Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat
tah, memiliki partisipasi dan kesadaran untuk membayar pajak.
Menurut dia, pajak kendaraan bermotor
merupakan pajak yang dipungut dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Di 2021
ini target penerimaan pajak mencapai Rp1,8 triliun yang terdiri dari PKB
senilai Rp1 triliun dan BBNKB sebesar Rp860 miliar.
“Pajak kendaraan bermotor sangat
berkontribusi besar untuk APBD Kaltim, sehingga sangat mendukung
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” paparnya.
Saat ini masyarakat wajib pajak diberikan
kemudahan layanan untuk membayar pajak. Pembayaran pajak bisa melalui
tokopedia, indomaret, kantor pos maupun pengadaian.
Dan di 2021 ini kata Ismiati, Gubernur Isran
Noor dalam hal ini Pemerintah Provinsi menyiapkan hadiah kepada peserta wajib
pajak senilai total 2,5 miliar yang nanti akan diundi diakhir tahun.(adv/awi)