Beraksi di Sebulu, Pencuri Sepeda Motor Ditangkap di Samarinda

img

(tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Polsek Sebulu berhasil meringkus seorang maling sepeda motor di Desa Senoni Kecamatan Sebulu yang terjadi pada 2 April 2021 dan tertangkap pada Rabu 7 April 2021 sekitar pukul 16.45 Wita.

“Pelaku adalah NW (33) warga Jalan Sirsat RT 10 Bukuan Palaran Kota Samarinda. Pelaku ditangkap di Samarinda pada 7 April 2021, sedangkan korban adalah Agustiar Sanjaya warga Sebulu Kukar,” kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi, kepada Poskotakaltimnews, Jumat (9/4/2021) sore.

Agus Kurniadi menuturkan bahwa kejadian pencurian terjadi pada 2 April 2021, Saat itu Agustiar Sanjaya (korban) bersama rekannya Mursidi memarkirkan kendaraannya di halaman kontrakan rumahnya, kemudian korban masuk ke rumah untuk beristirahat.

Sekitar pukul 06.00 Wita pagi, korban terbangun dan diberitahu oleh Mursidi bahwa kendaraan tersebut tidak ada diparkiran depan rumah kontrakan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu.

"Setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung lakukan penyelidikan, dan berhasil diringkus beserta dengan barang bukti satu unit sepeda motor,” katanya.

Modus tersangka yaitu dengan cara menumpang terhadap pengendara yang lewat, kemudian mengincar target dan berhenti di lokasi target tersebut, dan barang hasil curian tersebut akan di jual di Samarinda.

Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 Unit Motor Scoopy Nopol KT 5277 IK warna merah putih, 1 STNK Kendaraan bermotor Nopol KT 5277 IK warna hitam..

Tersangka dikenakan pasal tindak pidana yaitu Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman sekitar 7 tahun penjara.(*riz)