Beraksi di Sebulu, Pencuri Sepeda Motor Ditangkap di Samarinda
(tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Polsek Sebulu berhasil meringkus seorang maling sepeda motor
di Desa Senoni Kecamatan Sebulu yang terjadi pada 2 April 2021 dan tertangkap pada Rabu 7 April 2021
sekitar pukul 16.45 Wita.
“Pelaku adalah
NW (33) warga Jalan Sirsat RT 10 Bukuan Palaran Kota Samarinda. Pelaku ditangkap
di Samarinda pada 7 April 2021, sedangkan korban adalah Agustiar Sanjaya warga
Sebulu Kukar,” kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek
Sebulu AKP Agus Kurniadi, kepada Poskotakaltimnews, Jumat (9/4/2021) sore.
Agus Kurniadi
menuturkan bahwa kejadian pencurian terjadi pada 2 April 2021, Saat itu
Agustiar Sanjaya (korban) bersama rekannya Mursidi memarkirkan kendaraannya di
halaman kontrakan rumahnya, kemudian korban masuk ke rumah untuk beristirahat.
Sekitar pukul
06.00 Wita pagi, korban terbangun dan diberitahu oleh Mursidi bahwa kendaraan
tersebut tidak ada diparkiran depan rumah kontrakan, kemudian korban melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Sebulu.
"Setelah
mendapat laporan tersebut, petugas langsung lakukan penyelidikan, dan berhasil
diringkus beserta dengan barang bukti satu unit sepeda motor,” katanya.
Modus tersangka
yaitu dengan cara menumpang terhadap pengendara yang lewat, kemudian mengincar
target dan berhenti di lokasi target tersebut, dan barang hasil curian tersebut
akan di jual di Samarinda.
Barang bukti
yang diamankan yaitu, 1 Unit Motor Scoopy Nopol KT 5277 IK warna merah putih, 1
STNK Kendaraan bermotor Nopol KT 5277 IK warna hitam..
Tersangka
dikenakan pasal tindak pidana yaitu Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP, dengan
ancaman hukuman sekitar 7 tahun penjara.(*riz)