Ibadah Ramadan, Tetap Terapkan Prokes Ketat

img

(Salehuddin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim saat melakukan sosialisasi Perda di Tenggarong belum lama ini)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Kebijakan pemerintah  memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan kegiatan ibadah di bulan suci Ramadan tahun ini, namun tetap dengan menerapkan protocol kesehatan disambut baik Anggota DPRD Kalimantan Timur Salehuddin SSos, Sfil.

Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 03 Tahun 2021 sebagai panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1422 Hijrah.

“Kegiatan ibadah dibulan suci Ramadan bisa lebih dimaksimalkan,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim ini.

Menurut Salehudin aturan tersebut merupakan kebijakan pemerintah memberikan keleluasaan bagi umat muslim untuk beribadah selama bulan suci Ramadan.

”Ini luar biasa, ada keleluasaan bagi umat muslim untuk beribadah selama bulan Ramadan, berbeda dengan tahun sebelumnya, seperti ibadah terawih tidak dibolehkan di Masjid, pada tahun ini dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah diperbolehkan,” tutur Salehudin.

Meski ada keleluasaan dalam menjalankan Ibadah, kata Salehuddin, namun ia harapkan penerapaan protocol kesehatan (prokes) ketat tetap dilakukan, agar tidak ada penyebaran kasus Covid-19.

Untuk diketahui pelaksanaan ibadah suci Ramadan tahun ini dipastikan akan jatuh mulai pada Selasa 13 April 2021.(adv/dn)