Ibadah Ramadan, Tetap Terapkan Prokes Ketat
(Salehuddin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim saat melakukan sosialisasi Perda di Tenggarong belum lama ini)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
Kebijakan pemerintah memberikan
kelonggaran dalam pelaksanaan kegiatan ibadah di bulan suci Ramadan tahun ini,
namun tetap dengan menerapkan protocol kesehatan disambut baik Anggota DPRD
Kalimantan Timur Salehuddin SSos, Sfil.
Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI
Nomor 03 Tahun 2021 sebagai panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1422 Hijrah.
“Kegiatan ibadah dibulan suci Ramadan bisa lebih
dimaksimalkan,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim ini.
Menurut Salehudin aturan tersebut merupakan kebijakan
pemerintah memberikan keleluasaan bagi umat muslim untuk beribadah selama bulan
suci Ramadan.
”Ini luar biasa, ada keleluasaan bagi umat
muslim untuk beribadah selama bulan Ramadan, berbeda dengan tahun sebelumnya,
seperti ibadah terawih tidak dibolehkan di Masjid, pada tahun ini dengan aturan
yang dikeluarkan pemerintah diperbolehkan,” tutur Salehudin.
Meski ada keleluasaan dalam menjalankan
Ibadah, kata Salehuddin, namun ia harapkan penerapaan protocol kesehatan
(prokes) ketat tetap dilakukan, agar tidak ada penyebaran kasus Covid-19.
Untuk diketahui pelaksanaan ibadah suci
Ramadan tahun ini dipastikan akan jatuh mulai pada Selasa 13 April 2021.(adv/dn)