DPRD Kukar Gelar RDP Terkait Pemanduan dan Penundaan Bawah Jembatan

img

(Suasana pertemuan di ruang Banmus DPRD Kukar)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pemanduan dan Penundaan arus bawah jembatan di Kukar, di ruang Banmus, Selasa (13/4/2021).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, didampingi Ketua Komisi III Andi Faisal, anggota Heri Asdar, Miftahul Janah, dan, Junadi,  turut hadir pihak PT Pelindo, Perusda Tunggang Parangan, KSOP Samarinda, DPC Insa, Dishub Kaltim, dan Dishub Kukar.

"RPD yang kita laksanakan ini untuk mengevaluasi Perbub No 8/2013 berkaitan dengan pemanduan dan penundaan arus dibawah jembatan, kita dapat informasi dari Perusda yang ada, pelaksanaan  penundaan yang ada tidak bisa berjalan dengan maksimal" kata Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid kepada media, di ruang Banmus, Selasa (13/4/2021).

Hal itu karena ada beberapa perusahaan yang tidak patuh berkaitan dengan aturan aturan yang ada, diketahui bahwa pemanduan dan penundaan ini sudah jelas aturannya, tujuannya untuk keselamatan penggunaan sungai dan jenbatan di Kukar ini.

"Kenapa kita menyoroti terkait pemanduan dan penundaan ini, karena kita juga tidak mau terulang kejadian pada 2011 lalu insiden jembatan kita runtuh, pada saat itu dampaknya sangat luas bagi kita, apalagi kita sering mendengar bahwa ada jembtan kita yang di Kukar, baik itu di Tenggarong, Kota Bangun, maupun Dondang sering di tabrak oleh ponton batu bara" ucapnya.

Oleh karna itu pihaknya melakukan bagaimana implementasi Perda No 8/2013 itu bisa maksimal, misal kapal batu bara mau lewat kolong jembatan, ini di atur baik baik supaya aman.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Heldiansyah mengatakan, dalam pandu dan tunda ini terdapat pontensi yang bisa menghasilkan, sesuai dengan Perdanya yaitu Perda Tambat.

"Untuk retribusinya yang berukuran di atas 40 Gros Ton (GT) itu harus membayar Rp. 40 ribu sekali lewat, jika sehari bisa 40 kali jadi mencapai Rp. 1,6 juta, jadi dalam satu bulan bisa mencapai Rp. 48 juta" kata Heldiansyah.(*riz/adv)