DPRD Kukar Gelar RDP Terkait Pemanduan dan Penundaan Bawah Jembatan
(Suasana pertemuan di ruang Banmus DPRD Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pemanduan dan Penundaan
arus bawah jembatan di Kukar, di ruang Banmus, Selasa (13/4/2021).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar
Abdul Rasyid, didampingi Ketua Komisi III Andi Faisal, anggota Heri Asdar, Miftahul
Janah, dan, Junadi, turut hadir pihak PT
Pelindo, Perusda Tunggang Parangan, KSOP Samarinda, DPC Insa, Dishub Kaltim, dan
Dishub Kukar.
"RPD yang kita laksanakan ini untuk
mengevaluasi Perbub No 8/2013 berkaitan dengan pemanduan dan penundaan arus
dibawah jembatan, kita dapat informasi dari Perusda yang ada, pelaksanaan penundaan yang ada tidak bisa berjalan dengan
maksimal" kata Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid kepada media, di ruang
Banmus, Selasa (13/4/2021).
Hal itu karena ada beberapa perusahaan yang
tidak patuh berkaitan dengan aturan aturan yang ada, diketahui bahwa pemanduan
dan penundaan ini sudah jelas aturannya, tujuannya untuk keselamatan penggunaan
sungai dan jenbatan di Kukar ini.
"Kenapa kita menyoroti terkait pemanduan
dan penundaan ini, karena kita juga tidak mau terulang kejadian pada 2011 lalu
insiden jembatan kita runtuh, pada saat itu dampaknya sangat luas bagi kita,
apalagi kita sering mendengar bahwa ada jembtan kita yang di Kukar, baik itu di
Tenggarong, Kota Bangun, maupun Dondang sering di tabrak oleh ponton batu
bara" ucapnya.
Oleh karna itu pihaknya melakukan bagaimana
implementasi Perda No 8/2013 itu bisa maksimal, misal kapal batu bara mau lewat
kolong jembatan, ini di atur baik baik supaya aman.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan
Heldiansyah mengatakan, dalam pandu dan tunda ini terdapat pontensi yang bisa
menghasilkan, sesuai dengan Perdanya yaitu Perda Tambat.
"Untuk retribusinya yang berukuran di
atas 40 Gros Ton (GT) itu harus membayar Rp. 40 ribu sekali lewat, jika sehari
bisa 40 kali jadi mencapai Rp. 1,6 juta, jadi dalam satu bulan bisa mencapai
Rp. 48 juta" kata Heldiansyah.(*riz/adv)