Bekuk Tiga Pengedar Narkoba, Polres Kukar Amankan 5,6 Kg Sabu Sabu

img

(Kapolres Kukar didampingi Kasat Resnarkoba saat jumpa pers, Jumat (16/4/2021)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Satresnarkoba Polres Kukar berhasil membekuk tiga pengedar narkoba jenis sabu sabu, mereka adalah SD (39), MY (29) dan MS (37). Tiga tersangka diamankan ditempat berbeda, pada Kamis (15/4/2021).

SD yang merupakan warga Bontang di tangkap di Desa Karang Tunggal Kecamatan Tenggarong Seberang, sementara MY warga Jalan Slamet Riadi Bontang dan MS Warga Jalan Talang Sari Samarinda diringkus di kawasan Jalan Suryanata Samarinda.

Dari ketiga tersangka itu polisi berhasil mengamankan sabu sabu seberat 5,6 kilogram.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Resnarkoba Polres Kukar Iptu Encek Indrayani menyebut penangkapan tersangka bermula adanya informasi masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba di Tenggarong Seberang, setelah mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Dan berhasil menangkap SD di Desa Karang Tunggal Kecamatan Tenggarong Seberang, dari penangkapan itu ditemukan barang bukti 1 paket besar sabu sabu dengan berat 1 kg. Setelah di interogasi, SD mengaku di suruh MY yang akan mengantarkan barang ke Samarinda,” ungkap Irwan Masulin Ginting kepada media, di Polres Kukar, Jum'at (16/4/2021) pagi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Samarinda, dan berhasil menangkap MY, dan MS, dari tersangka ditemukan beberapa paket kecil sabu sabu bersama MS.

Setelah dilakukan pengembangan, MY mengaku masih memiliki sabu sabu di wilayah Bontang, kemudian petugas lakukan pengembangan ke Bontang dengan membawa MY, SD, MS.

Tiba di Bontang di kawasan Jalan Slamet Riyadi bahwa ditemukan 5 poket besar yang diduga sabu sabu dengan berat 4,57 kilogram, dan total sabu sabu keseluruhan sekitar 5,5 Kg lebih.

"Asal barang dugaan sementara dari luar, ini termasuk jaringan Internasional, dan ini akan kita kembangkan terus, dan menurut pengakuan tersangka rencananya barang tersebut akan diedarkan di Samarinda, Kukar, dan sekitarnya" Kata Irwan Masulin Ginting.

Pasal yang dikenakan pasal 114 (2) jo 112 (2) jo 132 (1) UU RI Nomor 35/2019 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup.(*riz)