Komisi I DPRD Gelar RDP, Bahas Soal Koperasi Unit Desa

img

(Jahidin, Ketua Komisi I DPRD Kaltim)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi I DPRD Kalimantan Timur, terkait permasalahan Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Melam Subur, belum lama ini.

RPD bersama pengurus baru KUD Bumi Melan Subur itu membahas salah satunya menyangkut pinjaman oleh pengurus lama koperasi tanpa sepengetahuan anggota dengan memakai jaminan sertifikat milik anggota.

Pada 2019 lalu, saat melakukan pinjaman, pihak koperasi bekerja sama dengan PT GGS sebagai mitra kerja sama perkebunan plasma kelapa sawit.

 “Berdasar kepada laporan yang diterima pihaknya, diduga terjadi penyelewengan pinjaman koperasi.” Kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin.

Setelah pinjaman pertama selesai dicairkan dari Bank Mandiri cabang Sangatta, kemudian selanjutnya dialihkan ke pinjaman kedua berjumlah Rp 7 miliar di BNI cabang Bontang.

Seandainya pinjaman ingin diteruskan, mestinya ada persetujuan dari pihak koperasi. Apalagi, pinjaman dilakukan tanpa diadakannya rapat pengurus.

“Ada 103 pemilik sertifikat serta-merta dialihkan ke BNI cabang Bontang tanpa persetujuan kepada pemilik sertifikat. Lalu cair pinjaman itu, jadi ini ada ranah korupsinya,” ungkap Jahidin kepada awak media, Jumat (17/4) lalu.

Politisi dari Fraksi PKB itu berpendapat bahwa BNI yang notabenenya sebuah BUMN, tak serta-merta mengizinkan adanya pencairan pinjaman jika tidak ada persetujuan dari pihak terkait.

Mengenai hal ini, Jahidin dan anggota Komisi I akan kembali mengagendakan RDP lanjutan.

“Kalau memang ada penyimpangan akan disidik langsung. Karena sejumlah anggota belum pernah menikmati hasil koperasi,” katanya.(adv/dn).