Dampak Lingkungan Akibat Penambangan di Desa Bakungan, Komisi I DPRD Kukar Mediasi Antara Warga dan Perusahaan
(RDP diruang Komisi I DPRD Kutai Kartanegara)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
Komisi I DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dampak
lingkungan yang dirasakan warga Desa
Bakungan Kecamatan Loa Janan, akibat aktivitas tambang batubara perusahaan CV
Mahakam Indah Jaya (MIJ).
Rapat
yang berlangsung di ruang Komisi I, Senin (14/6/2021), dipimpin Ketua Komisi I Supriyadi, dan dihadiri oleh
DLHK Kukar, ESDM Kukar, Kepala Desa Bakungan, Perwakilan perusahaan, dan warga
Desa.
Supriyadi
pada kesempatan itu mengutarakan, DPRD memediasi pertemuan guna menyelesaikan
persoalan yang terjadi di Desa Bakungan, terkait dengan dampak lingkungan
akibat pertambangan batubara.
Kepala
Desa Bakungan Arlusdiansyah mengatakan, ada beberapa hal yang dikeluhkan oleh
masyarakat setempat seperti, dampak lingkungan yaitu terjadinya tanah longsor,
kebisingan alat berat yang beroperasi pada malam hari..
"Masyarakat meminta adanya MoU berkaitan dengan dampak aktivitas tambang, jadi apabila ada rumah warga yang rusak akibat tambang, pihak perusahaan harus siap bertanggung jawab" kata Arlusdiansyah saat pertemuan.
Ia juga menyebut bahwa kompensasi perusahaan ke warga sampai sekarang belum keselurahan dibayar, terutama di RT 5 sementara di RT 6 baru 55 rumah yang menerima kompensasi.
Sementara
itu perwakilan Perusahaan MIJ Roy L menuturkan, berkaitan dengan kompensasi
dari RT 01 sampai RT 11 itu ada kompensasinya. Pihak perusahaan memberi
pertanggung jawaban secara legal dan transparan.
"RT
1 sampai 11 itu termasuk tanggungjawab Mahakam Indah Jaya, jadi dari RT 1
sampai 11 yang belum beragreement itu RT 5 dan 6" ucap Roy
Kalau
masalah di RT 5 itu sebanarnya hampir sama sama melakukan agreement yang
bersamaan dengan RT 4 dan 7, namun Ketua RT 5 itu tiga kali diadakan pertemuan,
dan tiga kali juga tidak mengikutinya.
Untuk
permasalahan yang di RT 6 itu, sudah ada 55 rumah yang mendapatkan konpensasi
dari perusahaan, permasalahannya terkait nilai kompensasi yang berbeda, dari
masyarakat meminta disamakan nilai tersebut baik itu jauh dari aktivitas
tambang maupun dekat.
"Dalam
hal ini dari RT 6 itu yang mendapat kompensasi untuk wilayah yang dekat
aktivitas tambang mendapat Rp. 1 juta, sedangkan yang jauh Rp. 500
perbulan" jelasnya.
Dari
hasil rapat tersebut belum menemukan kesepakatan bersama antara masyarakat
dengan pihak perusahaan.
Ketua
Komisi I DPRD Kukar Supriyadi mengatakan, dari tuntutan masyarakat terhadap
perusahaan terkait 3 subtansi tersebut belum ada kesepakatan.
"Maka
dari itu saya memberi ruang 1 sampai 2 minggu untuk berkomunikasi secara intens
antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang diawasi oleh pemerintah
desa" kata Supriyadi
Jika
dalam waktu yang ditentukan belum ada kesepakatan, maka mereka harus melaporkan
ke DPRD Kukar untuk mengetahui apa penyebabnya dan mengambil langkah langkah
yang bijak.
DPRD
Kukar bersama pemerintah daerah akan terus melakukan monitoring bersama DLHK
Kukar, ESDM Kukar, dan DPRD Kukar merekomendasikan berkaitan dengan aktivitas
kerja tambang perihal dampak bising alat berat, agar bisa mengatur jam kerja di
lapangan sesuai dengan ketentuan.(*riz/adv)