Pelaku Penikaman di Taman Pintar Ditangkap Polisi
(tersangka MR)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
Pelaku penikaman Slamet warga Jalan Gunung Belah saat berada di kawasan Taman
Pintar Tenggarong berhasil dibekuk polisi, Selasa (6/7/2021) malam. Pelaku adalah
MR (31) warga Jalan Cut Nyak Dien RT 05 Tenggarong.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama
melalui Kasat Reskrim AKP Herman Sopian mengatakan, MR ditangkap di Jalan
Pesut, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, sekitar pukul 19.00 wita.
"Pada saat ditangkap, MR tidak ada
perlawanan. Saat diintrogasi, MR mengakui perbuatannya bahwa telah menusuk seseorang
di Taman Pintar Tenggarong" kata Herman Sopian kepada Poskotakaltimnews.com,
Rabu (7/7/2021).
Kepada polisi, MR mengaku bahwa ia menusuk
menggunakan sebuah badik.
"Badik itu disimpan dirumah pelaku, petugas
langsung menuju rumah pelaku untuk mengambil badik tersebut," ucapnya.
Aksi penusukan tersebut diduga karena
pengaruh minuman keras. sebelum terjadi penusukan, pelaku dan korban yang
bersama dengan teman temannya sedang menenggak minuman keras, kemudian
terjadilah cek cok antara pelaku dan korban.
"Awalnya mereka sedang mabuk, kemudian
cek cok, dan dari si korban juga ingin mengeluarkan pisau, sehingga pelaku
mengeluarkan badik dan menusuk korban duluan" jelasnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek
Tenggarong, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, adapun barang buktinya
yaitu, 1 badik kecil milik pelaku, dan baju arema warna biru. Pelaku dikenakan
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman diatas 5 tahun
penjara.(*riz)