Disperindag Kukar Menilai Pom Mini Miliki Resiko Tinggi

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Keberadaan pom mini (penjual BBM eceran) dinilai sangat beresiko tinggi atau membahayakan, baik bagi penjual maupun masyarakat sekitar. Karena mereka (penjual BBM eceran) tak memiliki ijin usaha secara resmi, hanya berjualan mencari keuntungan.

 

Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar Sayid Fhatullah. Menurutnya secara aturan tidak diperboleh menjual belikan BBM, kecuali dari SPBU langsung.

 

"Jadi resiko berniaga seperti itu ditanggung sendiri," kata Sayid Fhatullah pada Poskotakaltimnews, Selasa (14/5/2024).

 

Namun dalam hal ini pihaknya tidak melarang atau memperbolehkan berniaga BBM eceran. Yang diperbolehkan berniaga BBM bagi yang telah mengantongi izin dari pertamina seperti Pertashop.

 

Ia menyebutkan, penjualan BBM eceran tak ada di dalam peraturan daerah sebab tak ada ijin usaha dari pihak terkait. Terkait hal itu, Disperindag Kukar juga tak bisa melakukan penertiban.

 

"Soal penindakan terhadap pom mini yang lebih punya kewenangannya itu Satpol PP, karena Satpol pegang peraturan daerah," sebutnya.

 

Diketahui, penjual BBM eceran saat ini rata rata menggunakan dispenser digital (pom mini) agar dilihat lebih elegan dan praktis dalam menjalankan usahanya.

 

"Mereka saat ini menggunakan dispenser digital agar kelihatan elegean dan praktis," pungkasnya. (adv/riz)