Disperindag Kukar Menilai Pom Mini Miliki Resiko Tinggi
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Keberadaan
pom mini (penjual BBM eceran) dinilai sangat beresiko tinggi atau membahayakan,
baik bagi penjual maupun masyarakat sekitar. Karena mereka (penjual BBM eceran)
tak memiliki ijin usaha secara resmi, hanya berjualan mencari keuntungan.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar Sayid Fhatullah. Menurutnya
secara aturan tidak diperboleh menjual belikan BBM, kecuali dari SPBU langsung.
"Jadi resiko berniaga seperti
itu ditanggung sendiri," kata Sayid Fhatullah pada Poskotakaltimnews, Selasa (14/5/2024).
Namun dalam hal ini pihaknya tidak
melarang atau memperbolehkan berniaga BBM eceran. Yang diperbolehkan berniaga
BBM bagi yang telah mengantongi izin dari pertamina seperti Pertashop.
Ia menyebutkan, penjualan BBM
eceran tak ada di dalam peraturan daerah sebab tak ada ijin usaha dari pihak
terkait. Terkait hal itu, Disperindag Kukar juga tak bisa melakukan penertiban.
"Soal penindakan terhadap pom
mini yang lebih punya kewenangannya itu Satpol PP, karena Satpol pegang
peraturan daerah," sebutnya.
Diketahui, penjual BBM eceran saat
ini rata rata menggunakan dispenser digital (pom mini) agar dilihat lebih
elegan dan praktis dalam menjalankan usahanya.
"Mereka saat ini menggunakan
dispenser digital agar kelihatan elegean dan praktis," pungkasnya.
(adv/riz)