Selama Masa PPKM Hingga 8 Agustus 2021, Disduk Capil Kukar Hanya Layani Melalui Online
(M Iryanto Kadisdukcapil Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TENGGARONG- Kasus terkonfirmasi
positif di Kabupaten Kutai Kartanegara hingga saat ini terus meningkat, Pemkab
Kukar sejak 26 Juli 2021 telah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level IV, sebagai upaya untuk menekan angka penularan
Covid-19.
Sehubungan dengan kondisi wabah Covid-19 yang
semakin meningkat dan pemberlakukan PPkM Level IV tersebut, Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar untuk sementara menutup layanan tatap
muka pencetakan KTP EL, rekam Biometrik KTP EL dana layanan legalisir.
“Layanan kami tutup selama 9 hari kereja
sejak 27 Juli hingga 8 Agustus 2021,’ kata M Iryanto Kepala Disdukcapil saat
dikonfirmasi Poskotakaltimnews, Selasa (27/7/2021) pagi.
M Iryanto juga menjelaskan, bahwa penutupan
layanan tatap muka tersebut juga disebabkan
adanya sejumlah petugas Disdukcapil Kukar yang terpapaar Covid-19.
“Namun demikian kami tetap membuka layanan
online dokumen kependudukan pada hari kerja, dengan mengunjungi website
Disdukcapil Kukar di https://disdukcapil.kukarkab.go.id/layanan_online,”
katanya.
Untuk diketahui, perkembangan kasus Covid-19
di Kukar per 26 Juli 2021 berdasarkan data Dinas Kesehatan terdapat penambahan
90 kasus positif baru, 86 kasus sembuh dan 7 kasus meninggal dunia.
Hingga saat ini jumlah kasus Covid-19
mencapai 17.536 yang terdiri dari 17.526 kasus baru dan 10 kasus reinfeksi,
dengaan rincian 3450 orang menjalani isolasi, 13.674 dinyatakan telah sembuh,
dan 412 kasus meninggal dunia serta 7 kasus probable.(adv)