DPRD Kukar Gelar Paripurna Terkait Penyampaian Dua Raperda Inisiatif

img

Paripurna DPRD Kukar.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- DPRD Kukar gelar rapat Paripurna ke 16 terkait penyampaian nota inisiatif DPRD terkait dua Raperda, dan Pembentukan Pansus (Panitia Khusus) 6 buah Raperda.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, didampingi Wakil Ketua DPRD Siswo Cahyono, dan dihadiri anggota DPRD lainnya baik langsung maupun virtual. Hadir Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat, Senin (8/11/2021).

Dua Raperda inisiatif yang disampaikan dalam paripurna itu adalah Raperda tentang perubahan perda Nomor 24/2010 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusda, dan Raperda tentang pengelolaan perparkiran.

Pada paaripurna itu juga dilakukan Pembentukan Pansus DPRD diantara tentang Pansus Raperda tentang pemetaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemda, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda Retribusi Perijinan tertentu, Raperda perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga asing, Raperda penyelenggara kearsipan, Raperda penyelenggara Perpustakaan.

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid mengatakan, percepatan pembahasan Raperda perlu segara dilaakukan, diantara terkait Raperda pemetaan wilayah untuk dua kecamatan yang baru yakni Kecamataan Kota Bangun Darat Samboja Barat. Pembahasan dan percepatan regulasi itu menjadi komitmen DPRD untuk segera diselesaikan.

”Bagaimana itu bisa selesai dan sekarang dilakukan percepatan pembahasan terhadap Raperda tentang pemetaaan urusan pemerintah, oleh kareena itu dari Banmus dan Perumusan Peraturan Daerah, dirapatkan di paripurna, supaya dilakukan percepatan dua kecamatan baru tersebut.” Paparnyaa.

Sehingga tahapan kedepannya, laanjut Abdul Rasyid, harapan ditahun 2022, kecamatan Kota Baangun Darat dan Samsboja Barat sudah ada perangkat daerahnya.

“Sehingga secara pemerintahan bisa berjalan seperti kecamatan lainnya.  Tinggal penataan infrastrkturnya saja, nanti kita bicarakaan dengan pemerintah melakukan pembangunan infrastruktur, supaya kecamatan baru tidak tertinnggal dengan kecamatan lainnya. Kita targetkan masa kerja Pansus, sebelum pengesahan anggaran, Raperda sudah disahkan,” katanya.

Sementara itu Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat menyampaikan bahwa Rencana Bapemperda untuk menginisasi Raperda tentang Pengelolaan Perparkiran dapat dipahami. Untuk penataan lokasi parkir pemerintah perlu menyediakan fasilitas yang memadai.

Normatifnya perubahan disampaikan terlebih dahulu kepada pemerintah daerah untuk selanjutnya akan disepakati atau tidak. "Yang jelas masalah analisisnya saja, kami menunggu analisis kajiannya, memang itu memberikan pemanfaatan untuk PAD Kukar, kenapa tidak"katanya.(*riz/adv)