Kawasan Konservasi Rugikan Nelayan Tradisional, Seharusnya Diberikan Kompensasi
Wakil
Ketua DPRD Bontang, Agus Haris
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
BONTANG-
Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris mengemukakan Sebanyak 3.499, 53 hektar
perairan Bontang ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Ini artinya pemkot
seharusnya memberikan kompensasi kepada nelayan tradisional.
Sebagai informasi, kawasan konservasi dibagi
menjadi dua zona, yakni inti dan pemanfaatan terbatas. Zona inti hanya
dibolehkan melakukan kegiatan pendidikan dan penelitian.
Sementara kegiatan nelayan, seperti budidaya,
tangkap ikan, dan pelayaran penumpang tidak diperbolehkan. Begitu juga dengan
zona pemanfaatan terbatas, kawasan itu hanya diperbolehkan untuk pelayaran
penumpang nelayan kecil.
Menyikapi hal itu, Agus Haris meminta
pemerintah menyediakan ganti rugi kepada nelayan. Pasalnya, nelayan tak lagi
bebas ketika melakukan pelayaran ataupun aktivitas nelayan di wilayah yang
telah ditentukan sebagai kawasan konservasi.
"Harus lebih jauh lagi melaut, itukan
kita menghalangi mata pencaharian mereka," ungkapnya.
Kata dia, sebelum menetapkan kawasan
konservasi pesisir Kedindingan, Pulau Malahing, dan Beras Basah, selayaknya pemerintah menyiapkan solusi untuk
para nelayan.
Semisal, melakukan sosilisasi kepada para
nelayan. Mereka perlu turun ke lapangan melihat kondisi masyarakat pesisir.
"Apa gunanya kita menetapkan satu
kawasan konservasi sementara rakyat kita masih lapar, tidak ada gunanya,"
ujarnya.
Dengan itu, ia menyampaikan kepada nelayan
tetap mencari ikan di wilayah pesisir yang ditetapkan sebagai kawasan
konservasi. Sebelum pemerintah memberikan ganti rugi kepada para nelayan.
"Saya tetap meminta nelayan tetap
mencari saja disitu sebelum ada kompensasi dari pemerintah," tegasnya.(wan)