Kawasan Konservasi Rugikan Nelayan Tradisional, Seharusnya Diberikan Kompensasi

img

Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, BONTANG- Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris mengemukakan Sebanyak 3.499, 53 hektar perairan Bontang ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Ini artinya pemkot seharusnya memberikan kompensasi kepada nelayan tradisional.

Sebagai informasi, kawasan konservasi dibagi menjadi dua zona, yakni inti dan pemanfaatan terbatas. Zona inti hanya dibolehkan melakukan kegiatan pendidikan dan penelitian.

Sementara kegiatan nelayan, seperti budidaya, tangkap ikan, dan pelayaran penumpang tidak diperbolehkan. Begitu juga dengan zona pemanfaatan terbatas, kawasan itu hanya diperbolehkan untuk pelayaran penumpang nelayan kecil.

Menyikapi hal itu, Agus Haris meminta pemerintah menyediakan ganti rugi kepada nelayan. Pasalnya, nelayan tak lagi bebas ketika melakukan pelayaran ataupun aktivitas nelayan di wilayah yang telah ditentukan sebagai kawasan konservasi.

"Harus lebih jauh lagi melaut, itukan kita menghalangi mata pencaharian mereka," ungkapnya.

Kata dia, sebelum menetapkan kawasan konservasi pesisir Kedindingan, Pulau Malahing, dan Beras Basah,  selayaknya pemerintah menyiapkan solusi untuk para nelayan.

Semisal, melakukan sosilisasi kepada para nelayan. Mereka perlu turun ke lapangan melihat kondisi masyarakat pesisir.

"Apa gunanya kita menetapkan satu kawasan konservasi sementara rakyat kita masih lapar, tidak ada gunanya," ujarnya.

Dengan itu, ia menyampaikan kepada nelayan tetap mencari ikan di wilayah pesisir yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Sebelum pemerintah memberikan ganti rugi kepada para nelayan.

"Saya tetap meminta nelayan tetap mencari saja disitu sebelum ada kompensasi dari pemerintah," tegasnya.(wan)