DPRD Kukar Sahkan Dua Peraturan Daerah
Pengesahan dua buan Raperda menjadi Perda.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
DPRD Kukar menggelar rapat Paripurna ke 24 massa sidang I, dengan acara laporan
akhir panitia khusus (pansus) dan persetujuan rancangan peraturan daerah
(raperda), di ruang Rapat Paripurna, Selasa (30/11/2021).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid,
didampingi Wakil Ketua DPRD H Alif Turiadi, Didik Agung Wahono, Siswo Cahyono,
dan dihadiri Bupati Kukar Edi Damansyah, Wakil Bupati H Rendi Solihin, serta
anggota DPRD baik langsung maupun virtual.
Laporan dibacakan oleh Ketua Bapemperda Ahmad
Yani, bahwa ada dua raperda yang disahkan yakni, Perda Nomor 8/2016 tentang Pemetaan
Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kukar, dan Perda
Nomor 9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kukar.
"Kita harap setelah disahkan Perda
tersebut bisa melantik struktur organisasinya, sehingga segera cepat berjalan
administrasi kepemerintahannya, kalau ditunda pelantikannya kapan
kerjanya" ucap Ahmad Yani.
Sementara Ketua DPRD Abdul Rasid mengatakan,
hasil rapat Paripurna terkait pengesahan 2 Raperda, 2 buah Raperda tersebut
telah melalui mekanisme sebagaimana mestinya, baik pembahasan dan pengkajian
secara internal, maupun dengan pemerintah daerah.
"Telah melalui pengkajian yang panjang,
maka dua buah raperda tersebut kami sahkan menjadi Perda Nomor 8/2016 dan Perda
Nomor 9/2016" kata Abdul Rasid.
Ia juga menyebutkan, Perda tersebut berkaitan
dengan dua pemekaran Kecamatan yang ada di Kecamatan Samboja, yaitu menjadi
Samboja dan Samboja Barat, dan pemekaran Kecamatan Kota Bangun yang menjadi
Kota Bangun dan Kota Bangun Darat.
"Tentunya harapan besar bagi kita semua,
pemekaran ini dalam rangka bagaimana proses administrasi pemerintah di daerah
tersebut bisa terlayani dengan baik, maka dari itu dengan disahkan ini bisa
lebih cepat dilakukan pelantikan dan lebih baik lagi pemerintahannya"
sebutnya.
Bupati Kukar Edi Damansyah menuturkan,
berkaitan dengan dua Kecamatan Baru dan struktur organisasi perangkat daerah
telah dibahas dan disahkan perdanya, semoga setelah pengesahan perda ini bisa
berjalan dengan baik.
"Sehingga dapat kita lakukan pelantikan
secepatnya, dan bisa mengalokasikan APBD di dua Kecamatan tersebut pada APBD
Perubahan 2022 mendatang" ujar Edi Damansyah
Lanjut dia, pemerintah daerah kedepan
menginginkan administrasi di Kecamatan tersebut dapat terlayani dengan baik,
roda pemerintahan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.(*riz/adv)